MK Tolak Gugatan Penyamaan Usia Pensiun Guru dan Dosen

MK Tolak Gugatan Penyamaan Usia Pensiun Guru dan Dosen
Ketua MK Suhaartoyo membacakan putusan batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan batas usia pensiun dosen di Gedung MK, Kamis (30/10/2025) (Dok. Humas MK)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penyamaan batas usia pensiun guru dengan dosen. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025) lalu.

MK menilai syarat menjadi guru dan dosen berbeda sehingga usia pensiun keduanya tidak dapat disamakan. MK menyebutkan perpanjangan batas usia pensiun guru, termasuk guru ahli utama hingga 65 tahun, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

MK berpendapat batas usia pensiun dosen bisa mencapai 70 tahun, berbeda dengan guru. Ketentuan ini terutama berlaku bagi profesor berprestasi sebagaimana diatur Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14/2005.

Selain perbedaan usia pensiun, MK juga menilai jabatan fungsional guru dan dosen tidak dapat dibandingkan secara langsung. Hal ini karena syarat dan tanggung jawab jabatan keduanya memiliki perbedaan yang mendasar.

Baca Juga:

Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi

4 Menteri Jokowi Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal S-1, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal S-2. Seorang ASN baru memulai jabatan fungsional dosen di usia lebih tinggi dibandingkan dengan ASN jabatan fungsional guru,” kata hakim MK seperti Teropongmediakutip melalui RRI.

MK menegaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pembedaan batas usia pensiun guru dan dosen. Dengan demikian, peraturan yang berlaku dianggap sah dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, seorang guru bernama Sri Hartono mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Ia menginginkan batas usia pensiun guru disamakan dengan batas usia pensiun dosen yang mencapai 70 tahun.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar