Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Kasus Asusila

Penulis: Anisa

anggota DPRD Depok tersangka asusila
(tangkapan layar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Depok menangkap dan membawa oknum anggota DPRD Kota Depok berinsial RK, tersangka dugaan perbuatan asusila. RK berada di Polres Metro Depok sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka datang menggunakan baju kaos biru, celana panjang hitam, dan menggunakan sendal di kawal petugas kepolisian.

RK mengikuti sejumlah instruksi kepolisian dengan melakukan pemeriksaan kesehatan pada poli kesehatan Polres Metro Depok. Dia tampak menjalani tes urine dan sejumlah tes kesehatan lainnya di bawah pengawasan anggota Polres Metro Depok.

Selama menjalani kesehatan dan bertemu awak media, RK tidak banyak bicara dan memilih mengikuti instruksi kepolisian. Hingga kini Polres Metro Depok belum dapat memberikan keterangan terkait penahanan RK, usai memenangkan praperadilan soal penetapan tersangka dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara membenarkan pihaknya telah selesai menggelar sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum RK. Pada sidang tersebut, hakim telah memutuskan menolak permohonan praperadilan.

Melalui sidang praperadilan, PN Depok mengesahkan penetapan tersangka oknum anggota DPRD Depok tersebut. RK ditetapkan Polres Metro Depok sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap korban di bawah umur.

BACA JUGA: PKS Pecat Kader Tersangka Kasus Asusila Anak yang Dilantik Jadi Anggota DPRD di Singkawang!

Eswin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kota Depok telah dikuatkan Pengadilan Negeri Depok. Meskipun pada dalil permohonan praperadilan, telah terjadi perdamaian, namun hal itu tidak menggugurkan penetapan tersangka.

Usai praperadilan ditolak, Polres Metro Depok dapat melanjutkan pengungkapan kasus dugaan asusila tersebut. Saat disinggung terkait tersangka dapat langsung dilakukan penangkapan dan penahanan, Eswin enggan komentar lebih dalam terkait hal tersebut.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kuota haji
Menag: Arab Saudi Tak Batasi Kuota Haji Tahun Depan
Perundungan, aplikasi bejakeun, SMPN 43 Bandung
Cegah Bullying dengan Aplikasi "Bejakeun", SMPN 43 Bandung Diganjar Penghargaan Internasional
kpu psu
Dinilai Kurang, KPU Ajukan Anggaran Tambahan Rp 986 Miliar!
BRI Liga 1
PT LIB dan Liga 1 Berubah Nama, Ferry Paulus Beberkan Alasannya
Persib Bandung vs Dewa United
Prediksi Skor Persib Bandung vs Dewa United Piala Presiden 2025
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

3

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

4

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

5

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 5 Desa Tertutup Abu Vulkanik
Headline
Eks Menteri Rusia tewas
Diduga Korupsi, Eks Manteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
bella ciao
Evolusi Perlawanan Lagu "Bella Ciao": dari Buruh ke Gerilya, dari Netflix ke Jalanan!
6ead1906-8064-4a0a-b418-af6552611334
Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung
BRI Super League
Resmi! Liga 1 Berganti Nama Jadi BRI Super League, Klub Bisa Kontrak 11 Pemain Asing

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.