JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi III DPR,Nasir Djamil meminta aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pemilik Ponpes AL Zaytun, Panji Gumilang.
Nasir menyebutkan,kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum.
“Komisi III bermitra dengan penegak hukum berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini jadi prioritas untuk dieksekusi,” kata Nasir kepada wartawan Sabtu (11/5/2024).
Nasir juga menyayangkan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang berbalut kegiatan keagamaan.
Nasir menilai bahwa Panji Gumilang telah mencoreng nilai0nilai dan moralitas keagamaan karena tindakannya itu.
“Saya pikir semua orang berfikir sama, TPPU itu kejahatan.Yang buat kita miris dan sakit hati, dibalut dengan kegiatan keagamanan,” ujarnya.
Diketahui, Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim lewat gelar perkara pertama,Oktober 2023.
Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo.Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo.Pasal 56 KUHP Jo.
Selain itu, Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo.Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Agus Irawan/Usk)