THR Ojek Online Dapat Dorongan dari Komisi IX DPR RI

THR ojek online
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendorong Menaker membuat regulasi yang jelas soal THR Idulfitri 1445 H bagi pengemudi ojek online. (Foto: Parlementaria)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) agar menyiapkan aturan jelas mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online.

Menaker RI, Ida Fauziyah didorong untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, seperti pengemudi ojek online.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menaker dalam agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain di Tahun 2024, di Senayan Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Felly Estelita tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024.

Felly menegaskan, Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terutama bagi pekerja rentan.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan bahwa Komisi IX meminta agar Kemnaker RI melakukan kajian perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian dalam rangka ketahanan program.

BACA JUGA: Ojek Online dan Kurir Dapet THR 2024, Kapan Cair?

Kendati demikian, ia mengakui bahwa pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online tidak masuk dalam konteks kewajiban, tetapi hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik bagi perusahaan penyelenggara jasa transportasi berbasis online.

Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

“Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” ungkap Ida Fauziyah.

“Dan imbauan ini tentu saja karena kami melihat pada periode sebelumnya 2021, 2022, saya kira kami juga berterima kasih teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan dan program-program yang diberikan kepada mitranya di Bulan Ramadan ini,” tutur Menaker.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tukang cuanki intel
Pembeli Curigai Pedagang Cuanki Intel: Ah, Cabut!
Calo PMI
Tim Gabungan Ringkus 3 Calo PMI Ilegal ke Qatar dan Arab Saudi
Tawuran di Cikini
Polisi Ringkus Sajam dan 3 Remaja Aksi Tawuran di Cikini
Pergerakan tanah tasikmalaya
44 Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Tasikmalaya, 18 Sekolah Terancam
Lirik Pupuh Sinom Sunda
Lirik Pupuh Sinom Sunda: Puisi yang Menggambarkan Keindahan dan Kasih Sayang
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!

4

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

5

Hadir dalam Rapat Koordinasi PT Tekindo Energi Paparkan Program PPM
Headline
34 Halte BRT Bakal di Bangun di Kota Bandung
Urai Kemacetan, 34 Halte BRT Bakal di Bangun di Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan
Jelang Ramadan, Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Belanja Sesuai Kebutuhan
band sukatani jadu duta polri
Usai Diintimidasi Kini Kapolri Ajak Band Sukatani Jadi Duta Polri
Produksi Beras Meningkat 50 Persen
Produksi Beras Meningkat 50 Persen, Ketahanan Pangan RI Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.