MALANG, TEROPONGMEDIA.ID — IPS (27), babysitter pelaku dugaan penganiayaan anak balita berinisial JAP (3) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota yang juga mengungkap motif dari pelaku atas aksi kejinya ini.
Seperti diketahui, JAP merupakan anak dari selebgram Aghnia Punjabi, yang mengalami luka lebam di sejumlah titik pada wajahnya setelah dianiaya secara brutal oleh IPS pada Kamis (28/3/2024), pukul 04.18 WIB.
Penyidikan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota untuk mengungkap lebih jauh motif sang babysitter yang telah melakukan penganiayaan tersebut.
Polisi mengungkap, IPS yang merupakan warga Jawa Timur itu berprofesi sebagai babysitter atau pengasuh anak.
Tersangka IPS menjalin kontrak kerja sebagai pengasuh anak dengan orang tua JAP, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau lebih dikenal dengan nama Aghnia Punjabi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan itu karena merasa kesal terhadap korban.
Rasa kesal pelaku tersebut, terang Danang, dipicu oleh korban yang menolak minum obat untuk menyembuhkan luka cakarnya. Ironisnya, penolakan korban itu lantas memancing amarah pelaku, yang berujung pada penganiayaan.
Tidak hanya itu, motif lainnya berdasarkan pengakuan tersangka, dipicu ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong aksi brutalnya tersebut.
Kendati demikian, tegas Danang, rasa kesal itu tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak penganiayaan yang telah dilakukan IPS terhadap korban.
“Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkap Danang, seperti dilansir Antara, Sabtu (30/3).
Polresta Malang Kota saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus penganiayaan tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan adanya peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Ungkapan Marah Selebgram Aghnia Punjabi terhadap Babysitter Penganiaya Putrinya
Dalam penyelidikan kasus itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yaitu kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada saat kedua orang tua korban sedang berada di Jakarta. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang.
Awalnya, pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh. Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka.
Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut. Aghnia pun kemudian membagikan kabar pilu yang menimpa putrinya di Instagram pribadinya, @emyaghia beberapa hari setelah kejadian.
Tersangka IPS dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(Aak)