JAKARTA.TM.ID: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka baru.
Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceivee Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
“Dari adanya cukup alat bukti tim kami berkesimpulan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktut Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat(3/11/2023).
Perlu diketahui, Achsanul Qosasi sempat ramai dipublik, disaat namanya muncul dalam persidangan.
“Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden sehingga saat ini kita menunggu persetujuan itu untuk memanggil Achsanul Qosasi sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
BACA JUGA: Dirut Pertamina Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG
Diketahui, nama Achsanul Qosasi terjadi ketika Direktur Utama PT Mora Telematika,Indomesia, Galumbanh Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BT4G.
Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan / Masnur