JAKARTA,TM.ID: Mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar duka tersebut.
“Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Kepala RSPAD melansir Antara.
tim hukum Lukas Enembe dan sekaligus pengacaranya, Antonius Eko Nugroho mengatakan, jenazah kliennya akan diterbangkan ke Jayapura, Papua, Rabu (27/12/2023).
BACA JUGA: Jatuh di Kamar Mandi Sampai Benjol Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD
Seperti diketahui, Lukas Enembe beberapa bulan terakhir menjalani sidang di jakarta atas perkara korupsi yang menjerat dirinya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan vonis kepada eks Gubernur Papua dua periode itu dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Ia pada persidangan pertama, mendapatkan vonis 8 tahun penjara, beserta denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
(Saepul/Budis)