Ternyata Partai Ini yang Mengajukan ke MK agar Kepala Daerah Bisa Diusung Jadi Cawapres

Gibran Cawapres
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok Pemkot Solo)

Bagikan

KEDIRI,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka peluang lebar bagi putera sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk diusung jadi Cawapres pada Pilpres 2024. Dukungan terhadap Gibran untuk jadi Cawapres, salah satunya disampaikan oleh Komunitas Pendukung Gibran di Kediri, Jawa Timur.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran sendiri meski usianya belum menginjak 40 tahun atau tepatnya baru 36 tahun, tetapi ia menjabat sebagai kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Solo yang terpilih melalui Pilkada serentak 2022.

Komunitas Pendukung Gibran Rakabuming Raka mendeklarasikan dukungannya agar Gibran maju dalam kontestasi politik Pilpres 2024.

“Kami dari sedulur Mas Gibran wilayah Kota Kediri, mendukungnya. Mas Gibran ini jujur untuk menjadi pemimpin di Indonesia,” kata koordinator aksi, Agus Setiawan seperti dilansir Antara, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA: Jalan Gibran Mulus Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Lempar Bola Panas ke MK

Agus menegaskan, sebagai wali kota, Gibran telah membuktikan diri dalam membangun Kota Solo yang kini menjadi lebih baik.

Dengan demikian, Agus mengaku yakin sekiranya Gibran maju dalam Pilpres 2024 nanti, mampu pula memimpin NKRI untuk menjadi lebih baik.

Itulah yang membuat seluruh anggota Komunitas Pendukung Gibran siap untuk mendukung Gibran maju dalam Pemilu Presiden 2024.

Dijelaskan, para anggota Komunitas Pendukung Gibran ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk para pedagang, pelaku UMKM, serta kelompok pemuda.

“Anggota kami sudah banyak, ada pedagang, UMKM dan perkumpulan anak muda lainnya di Kediri. Semua mendukung Mas Gibran,” kata Agus.

Deklarasi tersebut digelar di Taman Sekartaji, Kota Kediri, Jawa Tengah. Para pendukung membeberkan spanduk berisi pernyataan dukungan untuk Gibran sebagai pemimpin muda masa depan.

Kegiatan deklarasi tersebut juga dilakukan setelah hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK juga menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia calon Pres dan calon Wakil Presiden menjadi 35 tahun.

Selain PSI, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia calon Presiden – calon Wakil Presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Deklarasi tersebut dilakukan dengan cepat di Taman Sekartaji, Kota Kediri yang diikuti sejumlah pendukung. Setelah selesai, mereka membubarkan aksinya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.