Ternyata Partai Ini yang Mengajukan ke MK agar Kepala Daerah Bisa Diusung Jadi Cawapres

Gibran Cawapres
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok Pemkot Solo)

Bagikan

KEDIRI,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka peluang lebar bagi putera sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk diusung jadi Cawapres pada Pilpres 2024. Dukungan terhadap Gibran untuk jadi Cawapres, salah satunya disampaikan oleh Komunitas Pendukung Gibran di Kediri, Jawa Timur.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran sendiri meski usianya belum menginjak 40 tahun atau tepatnya baru 36 tahun, tetapi ia menjabat sebagai kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Solo yang terpilih melalui Pilkada serentak 2022.

Komunitas Pendukung Gibran Rakabuming Raka mendeklarasikan dukungannya agar Gibran maju dalam kontestasi politik Pilpres 2024.

“Kami dari sedulur Mas Gibran wilayah Kota Kediri, mendukungnya. Mas Gibran ini jujur untuk menjadi pemimpin di Indonesia,” kata koordinator aksi, Agus Setiawan seperti dilansir Antara, Selasa (17/10/2023).

BACA JUGA: Jalan Gibran Mulus Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Lempar Bola Panas ke MK

Agus menegaskan, sebagai wali kota, Gibran telah membuktikan diri dalam membangun Kota Solo yang kini menjadi lebih baik.

Dengan demikian, Agus mengaku yakin sekiranya Gibran maju dalam Pilpres 2024 nanti, mampu pula memimpin NKRI untuk menjadi lebih baik.

Itulah yang membuat seluruh anggota Komunitas Pendukung Gibran siap untuk mendukung Gibran maju dalam Pemilu Presiden 2024.

Dijelaskan, para anggota Komunitas Pendukung Gibran ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk para pedagang, pelaku UMKM, serta kelompok pemuda.

“Anggota kami sudah banyak, ada pedagang, UMKM dan perkumpulan anak muda lainnya di Kediri. Semua mendukung Mas Gibran,” kata Agus.

Deklarasi tersebut digelar di Taman Sekartaji, Kota Kediri, Jawa Tengah. Para pendukung membeberkan spanduk berisi pernyataan dukungan untuk Gibran sebagai pemimpin muda masa depan.

Kegiatan deklarasi tersebut juga dilakukan setelah hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK juga menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia calon Pres dan calon Wakil Presiden menjadi 35 tahun.

Selain PSI, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia calon Presiden – calon Wakil Presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Deklarasi tersebut dilakukan dengan cepat di Taman Sekartaji, Kota Kediri yang diikuti sejumlah pendukung. Setelah selesai, mereka membubarkan aksinya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.