Terlibat Jaringan Sabu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

Ilustrasi (AI)
-

Tidak ada video disisipkan.

NTB, TEROPONGMEDIA.ID – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Perwira menengah Polri itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi kepolisian.

Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui sidang Majelis Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026), berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menegaskan bahwa proses etik berjalan tegas dan tanpa kompromi.

“Yang bersangkutan sudah disidang kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kholid, dikutip dari Antara.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka peredaran narkotika. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, KUHP baru, serta aturan penyesuaian pidana, yang ancamannya masuk kategori pidana berat.

Dari rangkaian penyidikan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Baca Juga:

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Wilayah Simpang Rimbo Jambi

Pengungkapan ini bermula dari hasil tes urine yang menunjukkan AKP Malaungi positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat aktif yang terdapat dalam ekstasi (MDMA) dan sabu-sabu. Dari pengakuan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dalam jumlah besar.

Keterlibatan AKP Malaungi juga terungkap dari pengembangan kasus penangkapan Bripka Karol, yang diamankan bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.

Atas status tersangka dan sanksi PTDH yang dijatuhkan, Polda NTB langsung melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

“Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” tegas Kholid.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, sekaligus penegasan komitmen internal Polri dalam membersihkan jajaran dari oknum yang justru terlibat dalam kejahatan yang seharusnya mereka berantas.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City