Terdakwa Pembunuh Mahasiswi di Bireun Aceh Divonis Hukuman Mati!

Penulis: Aak

Hukuman Mati PN Bireun Aceh
Ilustrasi Hukuman Mati (Dok. Umsu)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

ACEH, TEROPONGMEDIA.ID — Rahmat Juanda, terdakwa pembunuhan mahasiswi di Kabupaten Bireun, Aceh dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Putusan vonis mati dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Raden Eka dengan hakim anggota Fuady dan Rahmipada Selasa (24/12/2024).

Terdakwa Rahmat Juanda mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen. Hadir pula pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana disertai pencurian. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Raden Eka,mengutip Antara.

BACA JUGA: Kabag Ops Polres Solok Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Hukuman Mati!

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Rahmat Juanda menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut sama atau sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

JPU menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana disertai pencurian terhadap korban SAH, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

JPU menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban SAH di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada 1 Agustus 2024.

Terdakwa membunuh korban yang saat itu sedang tidur dengan cara membekap wajah SAH dengan bantal.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, terdakwa meninju wajah korban serta mencekik wanita berusia 21 tahun tersebut.

Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.

Beberapa hari sebelum kejadian, kata JPU, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, terdakwa menerima perkataan tidak mengenakkan, sehingga sakit hati dan dendam.

“Berdasarkan fakta di persidangan, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban. Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban usai membekap korban dengan bantal,” kata JPU.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
daftar ketua umu PSI bro ron
Daftar Jadi Ketum PSI, Bro Ron: Saya Aktivis, Cara Saya Agak Kontroversial!
Siamang Mazda Depresi - Dok Bandung Zoo
Kisah Pilu 'Si Mazda', Siamang Penghuni Bandung Zoo yang Depresi Usai Tersengat Listrik
stella christie beasiswa
Stella Christie Sebut Beasiswa Adalah Utang yang Harus Dibayar
Screenshot_2025-06-18-06-39-21-95
Semangat Warga dan Acuhnya Pemerintah Setempat Membangun Jalan Hasil Swadaya Masyarakat
1
Bahaya Paparan Film Pornografi sebagai Distraksi terhadap Kemampuan Atensi dan Implikasi Neurokognitif dalam Fokus Belajar Mahasiswa
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

3

Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya

4

Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung

5

Sejarah Baru Dimulai, Oxford United dan Port FC Dipastikan Tampil di Piala Presiden 2025
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Al Hilal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Manchester City
Link Live Streaming Manchester City vs Wydad Casablanca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
rumah subsidi 18 meter
Wamen PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Bukan Program 3 Juta Rumah Prabowo
Judi Kasino Bandung - Instagram Humas Polda Jabar jpg
Peralatan Judi Kasino Bandung Dibeli dari China, Operasional di Arena Futsal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.