BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 1.207 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat praktik judi online (judol).
Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung.
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Yorisa Sativa, menjelaskan total penerima bansos di Kota Bandung mencapai 15.759 KPM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.207 KPM dicoret karena terbukti menggunakan akun mereka untuk aktivitas judi online.
Baca Juga:
Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
Eks Cafe di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung Hangus Terbakar
“Ini hasil temuan dari pusat yang wajib kami tindaklanjuti. Kalau sudah terdeteksi, maka bantuannya tidak boleh diteruskan,” kata Yorisa, Kamis (18/9/2025).
Rincian Penerima Bansos yang Dicoret antara lain yakni.
• Program Keluarga Harapan (PKH): 237 KPM
• Program Sembako: 702 KPM
• Program PKH Sembako: 268 KPM
Menurutnya, sebagian dari penerima tersebut sebenarnya sudah sempat menikmati bantuan. Namun setelah data judol mereka terkonfirmasi, bansos langsung dihentikan.
“Kurang lebih mereka sudah menerima bantuan, tapi karena akunnya terdeteksi bermain judi online, maka bantuannya kami stop,” ucapnya.
Dinsos Kota Bandung juga menegaskan data penerima bansos yang terindikasi judol berasal langsung dari pemerintah pusat. Pemkot Bandung hanya bertugas menindaklanjuti arahan dengan menghentikan penyaluran.
“Nama-namanya dikirim dari pusat setelah terdeteksi aktivitas judol melalui akun masing-masing. Kami hanya menjalankan keputusan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Yorisa juga menambahkan, pemutusan bansos bagi penerima terindikasi judi online ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu, dan proses pemutakhiran data akan terus berlanjut.
“Kami sudah menutup bantuan sesuai dengan data yang diterima. Jadi tidak ada toleransi bagi penerima bansos yang terbukti terlibat judol,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)