Ini Pengendara Motor yang Wajib Punya SIM C1

Penulis: Saepul

sim c1 (1)
(Dok.Katros Garage)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi mengumumkan penerbitan SIM C1, ditunjukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Penerbitan SIM C1 merujuk dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi peningkatan dari SIM C biasa.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, proses pembuatan SIM C1 tidak sebatas administratif, melainkan juga memerlukan uji keterampilan berkendara.

“Pengendara harus menunjukkan kemampuan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” ujar Aan.

Motor Wajib SIM C1

sim c1 (1)
(Dok.Katros Garage)

BACA JUGA: Nomor SIM Bakal Diganti NIK Mulai 2025, Lebih Fleksibel?

Di Indonesia, pilihan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc sangat bervariasi. Terdapat berbagai model mulai dari matic, sport full fairing, sport naked, cruiser, hingga touring. Berikut daftar motor yang dipasarkan di Indonesia yang wajib memiliki SIM C1 untuk mengendarainya:

Honda

  • CB500X
  • CB500F
  • Rebel 500

Kawasaki

  • Ninja ZX-4RR
  • Eliminator

Vespa

  • GTS Super Tech 300
  • GTV 300

Royal Enfield

  • Hunter 350
  • Classic 350
  • Meteor
  • Himalaya

TVS

  • Ronin
  • Apache RTR 310
  • Apache RR 310

Benelli

  • Zaverano
  • Patagonian
  • Imperial
  • Motobi 200 EVO
  • Motobi 200 EFI
  • TRX 251
  • TRK 502
  • TRK 502X
  • Leoncino 250
  • Leoncino 500
  • 502C

KTM

  • RC 390
  • Duke 390
  • 390 Adventure

Husqvarna

  • Svartpilen 401
  • Vitpilen 401

BMW

  • G310R
  • G310 GS
  • C400X

Syarat Pembuatan

Bagi yang ingin membuatnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Usia minimal 18 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
  • Mengikuti serangkaian tes keterampilan berkendara.

Selain itu, memberikan beberapa keuntungan signifikan bagi pengendara motor di Indonesia, antara lain:

1. Keamanan Berkendara yang Lebih Terjamin

Dengan adanya ujian keterampilan yang ketat, dianggap lebih terampil dan kompeten dalam mengendarai motor berkapasitas besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di jalan raya.

2. Legalitas Berkendara

Pengendara yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan untuk memiliki SIM C1. Hal ini memberikan jaminan legalitas saat berkendara dan menghindari sanksi hukum.

3. Meningkatkan Keterampilan Berkendara

Proses pengujian untuk memperoleh SIM C1 melibatkan berbagai tes keterampilan berkendara yang membantu pengendara untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka tentang mengemudi yang aman.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PB ESI
Soal Dedi Mulyadi Kirim Anak Kecanduan Game ke Barak Militer, PB ESI: Setuju, Edukasi Masyarakat
Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung
Bansos BPNT
Cek NIK Sekarang Juga! Bansos BPNT 2025 Rp2,4 Juta Cair Langsung ke Rekening
Akhmad Marjuki
Anggota DPRD Akhmad Marjuki Turun Langsung ke Lokasi Bencana di Sumedang!
Ketahanan Pangan Jakarta
Perkuat Ketahanan Pangan Ibu Kota, Pramono Jalin Kerjasama dengan Kabupaten Karawang
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo

5

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair
Headline
Screenshot (178) (1)
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
suar mahasiswa awards INABA
Suar Mahasiswa Awards Hadirkan Kolaborasi Teropong Media dan INABA
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Tewas di Puworejo
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo
Mobil Dinas Pemkab Bogor
Plat Merah Mobil Dinas Suzuki Jimny Pemkab Bogor Diubah ASN Jadi Hitam, Bupati Geram!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.