JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi mengumumkan penerbitan SIM C1, ditunjukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Penerbitan SIM C1 merujuk dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi peningkatan dari SIM C biasa.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, proses pembuatan SIM C1 tidak sebatas administratif, melainkan juga memerlukan uji keterampilan berkendara.
“Pengendara harus menunjukkan kemampuan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” ujar Aan.
Motor Wajib SIM C1
BACA JUGA: Nomor SIM Bakal Diganti NIK Mulai 2025, Lebih Fleksibel?
Di Indonesia, pilihan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc sangat bervariasi. Terdapat berbagai model mulai dari matic, sport full fairing, sport naked, cruiser, hingga touring. Berikut daftar motor yang dipasarkan di Indonesia yang wajib memiliki SIM C1 untuk mengendarainya:
Honda
- CB500X
- CB500F
- Rebel 500
Kawasaki
- Ninja ZX-4RR
- Eliminator
Vespa
- GTS Super Tech 300
- GTV 300
Royal Enfield
- Hunter 350
- Classic 350
- Meteor
- Himalaya
TVS
- Ronin
- Apache RTR 310
- Apache RR 310
Benelli
- Zaverano
- Patagonian
- Imperial
- Motobi 200 EVO
- Motobi 200 EFI
- TRX 251
- TRK 502
- TRK 502X
- Leoncino 250
- Leoncino 500
- 502C
KTM
- RC 390
- Duke 390
- 390 Adventure
Husqvarna
- Svartpilen 401
- Vitpilen 401
BMW
- G310R
- G310 GS
- C400X
Syarat Pembuatan
Bagi yang ingin membuatnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Usia minimal 18 tahun.
- Sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
- Mengikuti serangkaian tes keterampilan berkendara.
Selain itu, memberikan beberapa keuntungan signifikan bagi pengendara motor di Indonesia, antara lain:
1. Keamanan Berkendara yang Lebih Terjamin
Dengan adanya ujian keterampilan yang ketat, dianggap lebih terampil dan kompeten dalam mengendarai motor berkapasitas besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di jalan raya.
2. Legalitas Berkendara
Pengendara yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan untuk memiliki SIM C1. Hal ini memberikan jaminan legalitas saat berkendara dan menghindari sanksi hukum.
3. Meningkatkan Keterampilan Berkendara
Proses pengujian untuk memperoleh SIM C1 melibatkan berbagai tes keterampilan berkendara yang membantu pengendara untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka tentang mengemudi yang aman.
(Saepul/Aak)