Ini Pengendara Motor yang Wajib Punya SIM C1

sim c1 (1)
(Dok.Katros Garage)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi mengumumkan penerbitan SIM C1, ditunjukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Penerbitan SIM C1 merujuk dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi peningkatan dari SIM C biasa.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, proses pembuatan SIM C1 tidak sebatas administratif, melainkan juga memerlukan uji keterampilan berkendara.

“Pengendara harus menunjukkan kemampuan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” ujar Aan.

Motor Wajib SIM C1

sim c1 (1)
(Dok.Katros Garage)

BACA JUGA: Nomor SIM Bakal Diganti NIK Mulai 2025, Lebih Fleksibel?

Di Indonesia, pilihan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc sangat bervariasi. Terdapat berbagai model mulai dari matic, sport full fairing, sport naked, cruiser, hingga touring. Berikut daftar motor yang dipasarkan di Indonesia yang wajib memiliki SIM C1 untuk mengendarainya:

Honda

  • CB500X
  • CB500F
  • Rebel 500

Kawasaki

  • Ninja ZX-4RR
  • Eliminator

Vespa

  • GTS Super Tech 300
  • GTV 300

Royal Enfield

  • Hunter 350
  • Classic 350
  • Meteor
  • Himalaya

TVS

  • Ronin
  • Apache RTR 310
  • Apache RR 310

Benelli

  • Zaverano
  • Patagonian
  • Imperial
  • Motobi 200 EVO
  • Motobi 200 EFI
  • TRX 251
  • TRK 502
  • TRK 502X
  • Leoncino 250
  • Leoncino 500
  • 502C

KTM

  • RC 390
  • Duke 390
  • 390 Adventure

Husqvarna

  • Svartpilen 401
  • Vitpilen 401

BMW

  • G310R
  • G310 GS
  • C400X

Syarat Pembuatan

Bagi yang ingin membuatnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Usia minimal 18 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
  • Mengikuti serangkaian tes keterampilan berkendara.

Selain itu, memberikan beberapa keuntungan signifikan bagi pengendara motor di Indonesia, antara lain:

1. Keamanan Berkendara yang Lebih Terjamin

Dengan adanya ujian keterampilan yang ketat, dianggap lebih terampil dan kompeten dalam mengendarai motor berkapasitas besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di jalan raya.

2. Legalitas Berkendara

Pengendara yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan untuk memiliki SIM C1. Hal ini memberikan jaminan legalitas saat berkendara dan menghindari sanksi hukum.

3. Meningkatkan Keterampilan Berkendara

Proses pengujian untuk memperoleh SIM C1 melibatkan berbagai tes keterampilan berkendara yang membantu pengendara untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka tentang mengemudi yang aman.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat