Ini Pengendara Motor yang Wajib Punya SIM C1

sim c1 (1)
(Dok.Katros Garage)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi mengumumkan penerbitan SIM C1, ditunjukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

Penerbitan SIM C1 merujuk dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi peningkatan dari SIM C biasa.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, proses pembuatan SIM C1 tidak sebatas administratif, melainkan juga memerlukan uji keterampilan berkendara.

“Pengendara harus menunjukkan kemampuan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” ujar Aan.

Motor Wajib SIM C1

sim c1 (1)
(Dok.Katros Garage)

BACA JUGA: Nomor SIM Bakal Diganti NIK Mulai 2025, Lebih Fleksibel?

Di Indonesia, pilihan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc sangat bervariasi. Terdapat berbagai model mulai dari matic, sport full fairing, sport naked, cruiser, hingga touring. Berikut daftar motor yang dipasarkan di Indonesia yang wajib memiliki SIM C1 untuk mengendarainya:

Honda

  • CB500X
  • CB500F
  • Rebel 500

Kawasaki

  • Ninja ZX-4RR
  • Eliminator

Vespa

  • GTS Super Tech 300
  • GTV 300

Royal Enfield

  • Hunter 350
  • Classic 350
  • Meteor
  • Himalaya

TVS

  • Ronin
  • Apache RTR 310
  • Apache RR 310

Benelli

  • Zaverano
  • Patagonian
  • Imperial
  • Motobi 200 EVO
  • Motobi 200 EFI
  • TRX 251
  • TRK 502
  • TRK 502X
  • Leoncino 250
  • Leoncino 500
  • 502C

KTM

  • RC 390
  • Duke 390
  • 390 Adventure

Husqvarna

  • Svartpilen 401
  • Vitpilen 401

BMW

  • G310R
  • G310 GS
  • C400X

Syarat Pembuatan

Bagi yang ingin membuatnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Usia minimal 18 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
  • Mengikuti serangkaian tes keterampilan berkendara.

Selain itu, memberikan beberapa keuntungan signifikan bagi pengendara motor di Indonesia, antara lain:

1. Keamanan Berkendara yang Lebih Terjamin

Dengan adanya ujian keterampilan yang ketat, dianggap lebih terampil dan kompeten dalam mengendarai motor berkapasitas besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di jalan raya.

2. Legalitas Berkendara

Pengendara yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan untuk memiliki SIM C1. Hal ini memberikan jaminan legalitas saat berkendara dan menghindari sanksi hukum.

3. Meningkatkan Keterampilan Berkendara

Proses pengujian untuk memperoleh SIM C1 melibatkan berbagai tes keterampilan berkendara yang membantu pengendara untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka tentang mengemudi yang aman.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva