Terbaru! Kasus Pencabulan Dokter Kandungan di Garut Mulai Disidangkan

Penulis: Vini

Pencabulan dokter kandungan
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus pencabulan yang dilakukan oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril (33), mulai disidangkan.

Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual di Ruang Kartika.

Dalam persidangan perdananya, terdakwa hadir didampingi oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Garut. Ia tampil mengenakan peci, kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan sepatu hitam.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana tersebut hanya sebatas pembacaan surat dakwaan. Terdakwa pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Selama dibacakan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan minggu depan langsung pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, dikutip Sabtu (5/7/2025).

Ia mengatakan pihaknya menerapkan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan i UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman 12 tahun ditambah 1/3 menjadi hukuman 16 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp300 juta ditambah 1/3 dan total Rp400 juta.

“Dalam sidang lanjutan pada minggu depan akan menghadirkan 6 saksi antara lain 5 korban dan satu suami korban pada dengan agenda pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga:

Oknum Dokter Kandungan Garut Buka Suara, Titip 2 Pesan ke Petugas HAM

IDI Kecam Keras Oknum Dokter Kandungan di Garut.

Sementara itu, kuasa hukum MSF, Firman S. Rohman, menyampaikan pada sidang perdana, kliennya tidak mengajukan eksepsi. Meski begitu, MSF membantah dakwaan yang menyebut dirinya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap pasien, sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kami berencana menghadirkan sejumlah saksi yang dapat memberikan keterangan yang meringankan terdakwa, termasuk beberapa pasien yang pernah ditangani oleh klien kami,” tegas Firman.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

2

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

3

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

4

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

5

Tren Olahraga Lari: Jenis, Pola Belanja, dan Cara Menjaga Kesehatan Secara Menyeluruh
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.