BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus pencabulan yang dilakukan oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril (33), mulai disidangkan.
Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual di Ruang Kartika.
Dalam persidangan perdananya, terdakwa hadir didampingi oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Garut. Ia tampil mengenakan peci, kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan sepatu hitam.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana tersebut hanya sebatas pembacaan surat dakwaan. Terdakwa pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Selama dibacakan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan minggu depan langsung pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, dikutip Sabtu (5/7/2025).
Ia mengatakan pihaknya menerapkan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan i UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman 12 tahun ditambah 1/3 menjadi hukuman 16 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp300 juta ditambah 1/3 dan total Rp400 juta.
“Dalam sidang lanjutan pada minggu depan akan menghadirkan 6 saksi antara lain 5 korban dan satu suami korban pada dengan agenda pemeriksaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Oknum Dokter Kandungan Garut Buka Suara, Titip 2 Pesan ke Petugas HAM
Sementara itu, kuasa hukum MSF, Firman S. Rohman, menyampaikan pada sidang perdana, kliennya tidak mengajukan eksepsi. Meski begitu, MSF membantah dakwaan yang menyebut dirinya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap pasien, sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kami berencana menghadirkan sejumlah saksi yang dapat memberikan keterangan yang meringankan terdakwa, termasuk beberapa pasien yang pernah ditangani oleh klien kami,” tegas Firman.
(Virdiya/_Usk)