BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –Tenaga honorer yang mendaftar Tahap II melebihi jadwal, dipastikan tidak bisa diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN), menegaskan keterlambatan dalam pendaftaran akan menghilangkan peluang tenaga honorer untuk mendapatkan status PPPK.
BKN mengingatkan, seluruh tenaga honorer untuk mematuhi jadwal resmi yang telah ditetapkan. Kedisiplinan dalam mengikuti jadwal merupakan salah satu faktor penting dalam proses seleksi PPPK.
Selain keterlambatan, tenaga honorer juga harus melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Kekurangan dokumen akan jadi alasan utama penolakan dalam proses pendaftaran menjadi PPPK.
BKN juga menekankan tenaga honorer harus memahami prosedur dan ketentuan seleksi yang berlaku. Informasi ini dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah atau lembaga terkait.
Tenaga honorer yang belum memenuhi syarat diimbau untuk meningkatkan kompetensinya sesuai kebutuhan instansi. Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu mereka memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Proses seleksi PPPK bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Oleh sebab itu, tenaga honorer diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA: Pendaftaran Seleksi PPPK Diperpanjang Sampai 15 Januari
Pemerintah melalui BKN terus mengawasi jalannya proses seleksi PPPK agar berjalan transparan dan akuntabel. Langkah ini diambil untuk memastikan hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan diangkat menjadi PPPK.
Dengan demikian, tenaga honorer diharapkan lebih proaktif dalam mempersiapkan diri dan mengikuti setiap tahap seleksi. Kedisiplinan dan kesiapan menjadi kunci utama untuk meraih peluang menjadi bagian dari PPPK.
(Kaje/Budis)