Yasonna Disebut Sebagai Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

hasto tersangka kpk-2
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) untuk berpergian keluar negeri.

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku. Yasonna kini masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Sementara Hasto sudah menyandang status tersangka.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai langkah pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto sudah tepat. Sebab, jika keduanya berada di Indonesia, KPK tidak perlu kesulitan meminta keterangan.

“Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasona tepat. Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (27/12).

Yasonna Saksi Kunci

Pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto keluar negeri merupakan kewenangan penyidik. Apalagi Yasonna yang kini menjabat Ketua DPP PDIP merupakan saksi kunci kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

“Yasona merupakan saksi. Penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” jelasnya.

“Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan,” sambungnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini meminta Imigrasi segera menyampaikan pencekalan terhadap Hasto dan Yasonna. Imigrasi juga didorong untuk meminta paspor fisik keduanya.

“Meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Kasus suap anggota KPU RI maupun perintangan penyidikan ini masih terus berkembang.

“Tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” katanya

BACA JUGA: PDIP Pasang Badan, Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto! Praperadilan?

Pencegahan terhadap Hasto dan Yasonna keluar negeri termuat dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Yasonna dan Hasto dianggap sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Berlaku untuk 6 bulan ke depan,” singkat Tessa.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun