Tegas! LPS Tindak Dirut BPR Citama Tangerang, Kasus Pengajuan Kredit Fiktif

Penulis: usamah

LPS Tindak Dirut BPR Citama Tangerang
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto (Dok. LPS)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama) terkait kasus pengajuan kredit fiktif. Tindak pidana perbankan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.

“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 18 Desember 2015,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Setelah proses pemeriksaan perkara, maka pada 15 November 2023, mantan Dirut BPR Citama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank.

BACA JUGA:LPS: Jangan Tergiur Iming-iming Bunga Tinggi Bank Digital!

Pidana Penjara

Mantan Dirut BPR Citama itu juga dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan selama dua bulan.

Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding maka Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lebih lanjut, sebagai wujud komitmen LPS dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa pengurus dilaporkan

Beberapa pengurus bank tersebut antara lain mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi, PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai bank dan menikmati hasil ‘fraud’ tersebut.

“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat,” katanya.

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pemutihan pajak
Pemutihan Pajak di Jawa Barat Diperpanjang, Denda Jauh Lebih Ringan?
polisi pungli
Oknum Polisi Medan Minta Maaf Usai Pungli Dalih untuk 'Minum', Berapa Gajinya?
Pesawat Batik Air
Viral! Pesawat Batik Air Oleng Diterpa Angin, Maskapai Pastikan Aman?
Dishub pungli
Petugas Dishub Viral Pungli Rokok ke Sopir Bajaj, Dishub DKI: Pastikan Ada Sanksi Tegas!
Prabowo hilirisasi
Hilirisasi Baterai Dimulai di Karawang, Prabowo Tak Lupa Nama Jokowi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

4

62 Jiwa, 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir

5

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.