Tegas! LPS Tindak Dirut BPR Citama Tangerang, Kasus Pengajuan Kredit Fiktif

LPS Tindak Dirut BPR Citama Tangerang
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto (Dok. LPS)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama) terkait kasus pengajuan kredit fiktif. Tindak pidana perbankan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.

“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 18 Desember 2015,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Setelah proses pemeriksaan perkara, maka pada 15 November 2023, mantan Dirut BPR Citama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank.

BACA JUGA:LPS: Jangan Tergiur Iming-iming Bunga Tinggi Bank Digital!

Pidana Penjara

Mantan Dirut BPR Citama itu juga dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan selama dua bulan.

Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding maka Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lebih lanjut, sebagai wujud komitmen LPS dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beberapa pengurus dilaporkan

Beberapa pengurus bank tersebut antara lain mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi, PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai bank dan menikmati hasil ‘fraud’ tersebut.

“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat,” katanya.

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
David da Silva Tetap Profesiona
Punya Kenangan Manis Bersama Persebaya, David da Silva Tetap Profesiona
Dimas Drajad Sudah Muncul Dalam Sesi Latihan
Kabar Baik Datang Dari Persib, Dimas Drajad Sudah Muncul Dalam Sesi Latihan
Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak
Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak
Rachmat Irianto Tetap Tegar
Bojan Hodak Minta Rachmat Irianto Tetap Tegar Atas Kepergian Bejo Sugiantoro
Swasembada energi
2 Tokoh Pendorong Swasembada energi dan Buadaya di Wilayah Jawa Barat
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

4

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi

5

Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
Headline
BRIN Ikan Buta
BRIN Temukan Spesies Baru, Ikan Buta Tanpa Mata di Perut Bumi Karst Klapanunggal Bogor
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.