JAKARTA,TM.ID : Divisi Propam Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa, yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba.
Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Mei 2023, di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri.
Dalam sidang ini, Teddy Minahasa menghadapi tuduhan pelanggaran kode etik profesi sebagai seorang perwira tinggi. Sidang dipimpin oleh Komisi Kode Etik Polri yang diketuai oleh seorang jenderal bintang tiga, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi bahwa sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan sedang berlangsung.
“Hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Ahmad Ramadhan di Jakarta.
Namun, Ramadhan belum memberikan informasi mengenai susunan anggota komisi kode etik yang memimpin sidang terhadap Teddy Minahasa.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Selain terdakwa, sidang tersebut juga dihadiri oleh anggota sidang seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini menunjukkan seriusnya Polri dalam menangani kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan perwira tinggi.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat karena terbukti terlibat dalam tindak pidana narkoba. Dia terbukti melakukan tindak pidana dengan menjual dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram.
Sidang kode etik ini merupakan langkah yang diambil oleh Divisi Propam Polri untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian. Keputusan akhir terkait sanksi yang akan diberikan kepada Teddy Minahasa akan diambil setelah sidang kode etik selesai dilaksanakan.
(Budis)