Apa yang Harus Dilakukan Pasca Pencabutan PPKM? Simak Saran Penting dari Prof Tjandra

Penulis: Budi

Foto (web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Dihentikannya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 30 Desember 2022 setelah Covid-19 mereda, bukan berarti masyarakat terbebas sepenuhnya dari ancaman penyakit menular.

Ada lima hal yang harus dijalankan menurut Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama.

“Lima hal ini juga merupakan fundamental penting pengendalian penyakit menular apapun juga,” kata Prof Tjandra, Minggu (1/1/2023).

Pertama, Pemerintah perlu melanjutkan surveilan dengan cermat. Surveilan ini tidak hanya berdasarkan gambaran klinis tetapi juga dari laboratorium bahkan pada keadaan tertentu sampai ke pemeriksaan “whole genome sequencing”. (WGS).

Guru Besar FKUI itu mencontohkan kegiatan surveilan ini dapat berupa pengamatan terus menerus angka demam dengue sehingga di musim penghujan masalah ini segera dapat diidentifikasi dan dicegah perluasannya.

Kedua, Pemerintah perlu memperluas penyediaan dan kemudahan mengakses tes antigen atau PCR, apalagi tes ini sudah tidak diwajibkan lagi bagi orang-orang.

“Ada rencana untuk menyediakan alat test antigen di apotik, sementara kita tahu di banyak negara alat test antigen dapat dibeli di berbagai toko dan supermarket,” kata dia yang menyarankan perusahaan-perusahaan besar seperti BUMN dapat menyediakan alat test dan membagikannya ke karyawannya.

BACA JUGA: Covid 19 Menurun, Presiden Berhentikan PPKM di Akhir Tahun

Ketiga, Pemerintah tetap perlu melanjutkan kegiatan penelusuran kasus. Menurut Prof Tjandra, sebagaimana konsep pengendalian penyakit menular pada umumnya maka kemungkinan penyebaran penyakit perlu dicegah, sehingga kontak dari yang positif COVID-19 harus di identifikasi supaya penularan tidak meluas di masyarakat.

“Salah satu contoh penyakit menular lain adalah tuberkulosis dimana kontak dari pasien juga harus ditemukan dan bahkan diberikan terapi pencegahan,” kata dia.

Selanjutnya, penggalakkan vaksinasi karena sebagaimana penyakit menular lain yang dapat dicegah dengan imunisasi maka vaksinasi COVID-19 tetap dan selalu perlu dijaga dan ditingkatkan cakupannya.

Terakhir, Pemerintah perlu selalu melakukan penyuluhan kesehatan agar masyarakat dapat mengatasi dampak dari COVID-19. Prof Tjandra menuturkan, penyuluhan kesehatan masyarakat merupakan salah satu hal penting yang perlu terus menerus dilakukan baik itu tentang COVID-19 maupun berbagai penyakit menular dan tidak menular lainnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya Pemerintah untuk selalu mengajak masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelintasan tidak Sebidang
Dirut KAI Minta Pelintasan Sebidang Diubah Menjadi Tidak Sebidang
prabowo kunjungan ke Thailand
Kunjungi Thailand, Prabowo Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
csm_4
Dilema Pebulu Tangkis Malaysia Antara BAM dan Karier Profesional
Pohon Tumbang di Jalan Ir. H. Djuanda, Farhan Pastikan Penanganan Cepat dan Antisipasi
Pohon Tumbang di Jalan Ir. H. Djuanda, Farhan Pastikan Penanganan Cepat
grup fantasi sedarah
Polisi Minta Masyarakat Setop Sebarkan Grup Fantasi Sedarah di Medsos!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
Crystal Palace
Crystal Palace Juara Piala FA 2024/25, Eberechi Eze Jadi Pahlawan
Enea Bastianini MotoGP Indonesia 2024
Pramac Yamaha Incar Enea Bastianini, Jack Miller & Oliveira Masih Jadi Pertimbangan
Timnas Indonesia
Hati-Hati! Ini Link Resmi Beli Tiket Timnas Indonesia vs Tiongkok di GBK
Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.