BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Subang berhasil mengungkap kasus tawuran maut yang merenggut nyawa seorang remaja asal Indramayu pada Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Dalam proses penyelidikan, tim Resmob Polres Subang mengamankan sebanyak 12 orang. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya terbukti terlibat langsung dalam aksi tawuran yang menewaskan seorang pelajar SMK asal Indramayu.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa satu orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Pelaku di antaranya T(18) berperan membacok korban hingga tewas, dan Kelima anak berkonflik dengan hukum tersebut berinisial DM, MA, RIN, FDS, dan MSA, yang berasal dari wilayah Compreng dan Indramayu.
“Tiga di antaranya adalah yang terlibat pada saat demo lalu,” kata AKBP Dony Eko Wicaksono dikutip Rabu (17/9/2025).
Selain menetapkan satu tersangka dan lima anak yang berhadapan dengan hukum, pihak kepolisian turut menyita dua bilah senjata tajam jenis corbek.
“Senjata tajam tersebut digunakan para pelaku untuk menyerang kedua korban, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat,” ujar AKBP Dony.
Ia menjelaskan, korban yang meninggal dunia mengalami luka bacok di bagian kepala, sementara korban luka berat menderita bacokan pada bagian leher belakang.
“Korban meninggal dunia diketahui berinisial R.S. (17) di TKP akibat luka bacokan di kepala, sedangkan korban W.P. (14) mengalami luka robek di leher dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon Patrol,” katanya.
Dikatakan Dony, tawuran sendiri terjadi di jalur Pantura tepatnya di depan Kantor Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.
” Sempat terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dalam tawuran tersebut, korban saat itu jatuh menabrak pembatas jalan dan langsung dibacok oleh para pelaku menggunakan 2 Sajam jenis corbek berukuran panjang 1,5 meter,” tuturnya.
Lebih lanjut Dony mengungkapkan, tawuran tersebut dipicu tantangan melalui media sosial Instagram ini melibatkan puluhan remaja dari wilayah Indramayu dan Subang.
“Motif dari kejadian tersebut Para pelaku melakukan aksi tawuran bukan karena dendam pribadi, tetapi semata-mata untuk mencari lawan dan membuat konten tawuran yang sedang marak di media sosial,” tandasnya.
“Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di jalur Pantura perbatasan Indramayu Subang tepatnya dikawasan Pusakajaya untuk melakukan aksi tawuran. Setiba di lokasi, puluhan remaja turun dari kendaraan dan langsung terlibat saling serang menggunakan senjata tajam dan balok kayu,” imbuhnya.
Saat ini, satu tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Subang, sementara lima pelaku lainnya yang berstatus anak berkonflik dengan hukum masih dalam tahap pemeriksaan.
“Seorang pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU 35/2014 dan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.
Sedangkan lima anak yang terlibat terancam sanksi pidana maupun tindakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Mekanisme ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan diversi, di mana jenis hukuman akan disesuaikan dengan usia anak, baik di bawah maupun di atas 14 tahun serta tingkat pelanggaran yang dilakukan, dengan tujuan utama pemulihan, bukan pembalasan.
Baca Juga:
4 Remaja di Indramayu Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak serta bijak dalam memanfaatkan media sosial agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Mari bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah dan terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.
(Virdiya/Aak)