CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengamankan tiga dari sembilan pelaku tawuran yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda berinisial K (21). Peristiwa yang dipicu untuk pembuatan konten media sosial tersebut terjadi pada Selasa (19/8/2025) dini hari di Jalan Kesunean, Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-kejadian adalah IR (22), JS (20), dan UB (19). Enam pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan penyelidikan, tawuran ini melibatkan lima geng pemuda yang terbagi menjadi dua kelompok besar. Awalnya, mereka berjanji bertemu melalui daring dengan maksud melakukan aksi kekerasan untuk diabadikan sebagai konten.
Korban tewas setelah mengalami pengeroyokan brutal oleh sembilan pelaku. Sebelumnya, korban terkena lemparan bom molotov yang menyebabkan rambutnya terbakar. Saat berusaha memadamkan api, ia menjadi sasaran penikaman dan penganiayaan hingga meninggal dunia meski sempat dibawa ke rumah sakit.
BACA JUGA
Polisi Ringkus 6 Orang yang Terlibat Aksi Tawuran di Kawasan Jatirasa Bekasi
Wali Kota Cirebon Akui PBB Naik 1000 Persen: Lebih Mengerikan dari Pati
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua senjata tajam, pecahan bom molotov, serta pakaian korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan berpotensi mendapat hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolres mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak muda agar tidak terlibat dalam aksi serupa, mengingat dampaknya sangat berbahaya dan dapat berujung pada hilangnya nyawa.
(Aak)