Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat Bacaan Latin

zakat fitrah kabupaten bekasi 2025
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dikerjakan oleh umat Islam yang memiliki kemampuan atau cukup mampu dalam membayarnya. Perintah ini didasari oleh hadis yang sangat jelas, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Rasulullah SAW telah secara tegas mewajibkan umat Islam untuk menyisihkan sedikit hartanya ini pada bulan Ramadhan. Hal ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Tata Cara Zakat Fitrah

Menunaikannya juga memberikan kepuasan batin bagi umat Islam. Dengan membayarkannya, umat Islam dapat merasakan kedamaian dan keberkahan dalam memenuhi kewajiban agamanya.

BACA JUGA: 8 Risiko Puasa Tidak Sahur, Mudah Terserang Penyakit?

Melansir Baznas, adapun tata caranya, simak berikut ini:

1. Waktu Pembayaran

Pertama, harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Waktu untuk menunaikan dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, disarankan untuk menunaikannya pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

2. Penghitungan Sesuai

Sebelum menyerahkan zakat kepada yang berhak menerimanya, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa besaran zakat sudah sesuai. Besaran fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma atau gandum. Dalam konversi, jumlah ini setara dengan 2,5 kilogram beras. Namun, diperbolehkan untuk memberikan lebih dari besaran yang ditetapkan.

3. Membaca Niat atau Doa

Saat menunaikannya juga harus diutamakan dengan niat sebagai tujuan ketetapan. Namun, niat berbeda-berbeda tergantung niatnya bagi diri sendiri atau untuk mewakili istri, anak, anak perempuan, dan niat bagi orang yang diwakilkan.

4. Jenis Niat

Pastikan telah membaca niat atau doa. Niat ini dapat dibaca dalam hati, namun juga dapat dilafalkan dengan tujuan memperkuat keikhlasan dalam melaksanakan ibadah. Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung kepada siapa zakat tersebut ditujukan.

Kriteria Niat

  1. Untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

  1. Niat Mewakili Istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

  1. Niat Mewakili Anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

  1. Niat Mewakili Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

  1. Niat untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

  1. Niat untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Dengan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan, umat Islam dapat melaksanakan ibadahnya dengan baik dan benar.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun