BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara elektronik atau e-voting pada 2026. Simak ulasan singkat dalam artikel ini, tata cara Pilkades Elektronik atau e-Voting.
Kesiapannya ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital.
SE yang ditujukan kepada para bupati dan Wali Kota Banjar itu memuat sejumlah aturan menyeluruh mengenai persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi pilkades digital.
“Semua harus disiapkan secara benar dan tepat, karena ini relatif baru di Jawa Barat bahkan di Indonesia,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikutip Selasa (23/9/2025).
Dia menekankan, agar pilkades elektronik berhasil, diperlukan infrastruktur internet yang merata di desa dan peningkatan literasi digital masyarakat. “Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades,” tegasnya.
SE tersebut juga mengatur administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, serta pelatihan dan simulasi. Gubernur menyoroti masa jabatan kepala desa di Jabar yang berakhir pada 2026. Untuk desa yang hanya diikuti satu pasangan calon, keputusannya menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemda kabupaten/kota diwajibkan melaporkan hasil pilkades kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat. SE ini akan segera disampaikan kepada stakeholder terkait, termasuk Kemendagri, Kementerian PDTT, serta DPRD Jabar dan kabupaten/kota.
BACA JUGA
Jawa Barat Uji Coba Pilkades Digital, 139 Desa di Indramayu Jadi Percontohan
DPR Dorong Parpol Jadi Pengusung Calon Kepala Desa di Pilkades, Ini Alasannya!
Mekanisme E-Voting
Mengutp Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Universitas Nusa Cendana Indonesia, penerapan e-voting merupakan alternatif dari pemungutan suara konvensional dan tidak diterapkan secara menyeluruh.
Kebijakan ini harus memenuhi syarat kumulatif Putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009, yakni tidak melanggar asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBERJURDIL), serta didukung kesiapan teknologi, pembiayaan, SDM, dan masyarakat.
Secara teknis, metode yang akan digunakan adalah Sistem Direct Recording Elektronik (DRE). Pemilih memberikan suara dengan mengklik salah satu calon pada layar komputer atau perangkat sentuh di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Suara langsung tercatat dalam memori perangkat.
Berbeda dengan pemilihan konvensional yang membutuhkan waktu lama untuk penghitungan, hasil suara dalam e-voting dapat dihitung secara otomatis dan real-time setelah pemungutan suara berakhir.
Data hasil perhitungan di setiap TPS kemudian dapat dikirimkan secara online ke pusat data untuk direkapitulasi secara otomatis.
(Aak)