JAKARTA.TM.ID: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyampaikan jika Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pada tahun 2024, sebesar Rp 1.988,9 triliun.
Target itu mengalami pertumbuhan sebesar 9,4 persen, dibandingkan dengan perkiraan realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp 1.818,2 triliun.
“Harapanya bahwa penerimaan pajak tahun 2024 dapat tumbuh, didukung oleh kebijakan pajak yang optimal,” kata Dwi dikutip Selasa (12/12/2023).
BACA JUGA: Dirjen Pajak Tunjuk 163 Pelaku Usaha Pemungut PPN PMSE
Dwi menjelaskan, hingga September 2023, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 5,9 persen mencapai Rp 1.387,78 triliun, atau 80,78 persen dari target.
PPh Non -Migas memberikan konstribusi tersebesar Rp 771,75 triliun, diikuti oleh PPN dan PPnBM sebesar Rp536,73 triliun, PBB dan Pajak lainnya sebesar Rp 24,99 triliun, serta PPh Migas sebesar Rp 54,31 triliun.
Meskipun PPh Migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam, keempat kelompok pajak tersebut secara keseluruhan tumbuh positif.
“Pertumbuhan penerimaan pajak pada akhir tahun 2023 (5,9 persen) diperkirakan lebih rendah, dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan Januari hingga Agustus 2023 (6,4 persen),” ucap Dwi.
Sementara itu, penurunan harga komoditas, nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi faktor penyebab.
BACA JUGA: Beresiko, Kemenkeu Minta Pemprov DKI Berhati-hati Soal Pungutan Pajak Ojol dan Online Shop
Penerimaan Pajak di masa mendatang akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomu makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya.
Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan