Legislator: Kebijakan Tapera Perlu Sosialisasi Lebih Luas

Penulis: Vini

Tapera
Tapera. (instagram/kamrussamad_ks)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengemukakan, peraturan yang mengatur Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memerlukan proses sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat.

Selain pentingnya sosialisasi, menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan pembentukan sebuah Komite Badan Pengelola Tapera.

“Saya melihat PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan dan dibuat turunan peraturannya oleh Komite Badan Pengelola Tapera. Lalu dari situ aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam turunan pengelolaan PP 21 sehingga keadilan publik terwadahi,” katanya, saat diskusi publik membahas Tapera, di Senayan, Jakarta, mengutip RRI, Jumat (31/5/2024).

Menurut penilaian Kamrussamad, keberadaan Tapera mencerminkan kehadiran pemerintah dalam upaya menyediakan rumah yang terjangkau bagi masyarakat.

Ia juga mengatakan, pada tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp13,72 triliun untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang akan digunakan dalam pembangunan ratusan ribu rumah.

“Juga Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp0,68 triliun. Itu untuk 166 ribu unit rumah,” ujarnya.

PP Nomor 21 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP 25 tahun 2020 mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), di mana iuran peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah.

Menurut ketentuan tersebut, iuran bulanan tidak hanya menjadi tanggung jawab pekerja saja.
Sebanyak 2,5 persen dari total iuran merupakan kewajiban dari pihak pekerja, sementara 0,5 persen sisanya menjadi tanggung jawab dari pihak pemberi kerja.

BACA JUGA: Kebijakan Karyawan Potong 3 Persen, Intip Gaji Komite Tapera

Namun, ada pihak menolak aturan tersebut, karena justru menambah beban hidup para pekerja. Sebab, aturan itu mewajibkan pekerja swasta dan mandiri mengikuti program tersebut.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.