BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad mengemukakan, peraturan yang mengatur Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memerlukan proses sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat.
Selain pentingnya sosialisasi, menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan pembentukan sebuah Komite Badan Pengelola Tapera.
“Saya melihat PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan dan dibuat turunan peraturannya oleh Komite Badan Pengelola Tapera. Lalu dari situ aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam turunan pengelolaan PP 21 sehingga keadilan publik terwadahi,” katanya, saat diskusi publik membahas Tapera, di Senayan, Jakarta, mengutip RRI, Jumat (31/5/2024).
Menurut penilaian Kamrussamad, keberadaan Tapera mencerminkan kehadiran pemerintah dalam upaya menyediakan rumah yang terjangkau bagi masyarakat.
Ia juga mengatakan, pada tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp13,72 triliun untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang akan digunakan dalam pembangunan ratusan ribu rumah.
“Juga Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp0,68 triliun. Itu untuk 166 ribu unit rumah,” ujarnya.
PP Nomor 21 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP 25 tahun 2020 mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), di mana iuran peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
Menurut ketentuan tersebut, iuran bulanan tidak hanya menjadi tanggung jawab pekerja saja.
Sebanyak 2,5 persen dari total iuran merupakan kewajiban dari pihak pekerja, sementara 0,5 persen sisanya menjadi tanggung jawab dari pihak pemberi kerja.
BACA JUGA: Kebijakan Karyawan Potong 3 Persen, Intip Gaji Komite Tapera
Namun, ada pihak menolak aturan tersebut, karena justru menambah beban hidup para pekerja. Sebab, aturan itu mewajibkan pekerja swasta dan mandiri mengikuti program tersebut.
(Virdiya/Budis)