BANDUNG,TM.ID: Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polda Riau, AKP Firman Fadhila tengah menangani kasus viral pria berinisial RH yang mengkalungkan seekor anjing dengan bendera merah putih.
Kasus tersebut oleh beberapa pihak disebut kontroversi. RH dinilai telah menghina simbol negara. RH dipersangkakan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Profil AKP Firman
Sebelum menangani kasus viral tersebut, AKP Firman Fadhila sempat menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Mandau, Kasatreskrim Polres Inhu dan Panit I Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Riau.
AKP Firman dipercaya menggantikan posisi AKP Muhammad Reza sebagai Kasatreskrim Polres Bengkalis.
Firman dilantik menjadi Kasatreskrim melalui acara serah terima jabatan (Sertijab) oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Sejak sertijab itu, AKP Firman Fadhila resmi nakhodai jajaran Reskrim Polres Bengkalis untuk memberantas kejahatan dan mengayomi masyarakat.
Pria Pengalung Bendera ke Anjing Ditetapkan sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pria berinisial RH (22) menjadi tersangka, atas kasus pemasangan bendera merah putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, RH sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (11/8/2023).
RH harus mempertanggungjawabkan perilakunya, yang dinilai telah menghina simbol negara Republik Indonesia.
“Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Firman mengutip keterangan Instagram @fakta.indo, Senin (14/8/2023).
(Saepul/Budis)