Kisah Asfiyatun, Lansia Dipenjara Gegara Anak Bisnis Ganja

asfiyatun ganja
foto tangkap layar (Google Maps)
-

Tidak ada video disisipkan.

SURABAYA,TM.ID: Wanita lanjut usia (lansia) bernama Asfiyatun divonis lima tahun penjara akibat menerima narkoba jenis ganja, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus ini bermula saat perempuan renta berusia 60 tahun ini berada di rumah, di daerah Wonokromo Kidul, Surabaya, tanggal 18 Januari 2023, sekitar pukul 00.30. Saat berada di rumah, Asfiyatun didatangi seorang wanita yang mengaku sebagai ibu dari Priska, rekan bisnis narkoba dari Santoso, anak Asfiyatun.

Wanita itu mengaku telah memesan ganja senilai Rp32,5 juta kepada Santoso. Namun, pesanan ganja itu tak diperolehnya. Asfiyatun meminta uang nominal tersebut untuk dikembalikan kepada si pemesan ganja.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus barang berisi narkotika tersebut masih kurang, lalu terdakwa memindahkan ganja itu ke rumah kosong milik terdakwa.

BACA JUGA: Seorang Oknum Satpam Jual Sabu di Jaksel

“Barang itu kemudian datang dengan diantar saksi Ali (kurir) ke rumah Asfiyatun dini hari. Terdakwa Asfiyatun memindah dua kardus berisi ganja ke rumah satunya lagi tidak jauh dari rumah dia,” kata Yustus, dikutip dari Radar Jember, Selasa (01/8/2023).

Santoso sengaja meminta Asfiyatun menyembunyikan paket ganja di dalam rumah yang tak ditempati. Safi’l bertugas untuk mengirim ganja pada alamat pemesan.

Namun, polisi lebih dulu datang untuk menggerebek rumah dan membekuk Asfiyatun. Ketika polisi menggeledah rumah Asfiyatun, ganja  tersimpan di dapur rumah.

Hasil temuan polisi, didapati dua kardus berisi ganja.  Lansia tersebut diduga terlibat bisnis ganja dengan Santoso, yang harus ikut diamankan kepolisian.

Asfiyatun alias Bu As divonis terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 Tahun 2009.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri