Kisah Asfiyatun, Lansia Dipenjara Gegara Anak Bisnis Ganja

asfiyatun ganja
foto tangkap layar (Google Maps)
-

Tidak ada video disisipkan.

SURABAYA,TM.ID: Wanita lanjut usia (lansia) bernama Asfiyatun divonis lima tahun penjara akibat menerima narkoba jenis ganja, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus ini bermula saat perempuan renta berusia 60 tahun ini berada di rumah, di daerah Wonokromo Kidul, Surabaya, tanggal 18 Januari 2023, sekitar pukul 00.30. Saat berada di rumah, Asfiyatun didatangi seorang wanita yang mengaku sebagai ibu dari Priska, rekan bisnis narkoba dari Santoso, anak Asfiyatun.

Wanita itu mengaku telah memesan ganja senilai Rp32,5 juta kepada Santoso. Namun, pesanan ganja itu tak diperolehnya. Asfiyatun meminta uang nominal tersebut untuk dikembalikan kepada si pemesan ganja.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus barang berisi narkotika tersebut masih kurang, lalu terdakwa memindahkan ganja itu ke rumah kosong milik terdakwa.

BACA JUGA: Seorang Oknum Satpam Jual Sabu di Jaksel

“Barang itu kemudian datang dengan diantar saksi Ali (kurir) ke rumah Asfiyatun dini hari. Terdakwa Asfiyatun memindah dua kardus berisi ganja ke rumah satunya lagi tidak jauh dari rumah dia,” kata Yustus, dikutip dari Radar Jember, Selasa (01/8/2023).

Santoso sengaja meminta Asfiyatun menyembunyikan paket ganja di dalam rumah yang tak ditempati. Safi’l bertugas untuk mengirim ganja pada alamat pemesan.

Namun, polisi lebih dulu datang untuk menggerebek rumah dan membekuk Asfiyatun. Ketika polisi menggeledah rumah Asfiyatun, ganja  tersimpan di dapur rumah.

Hasil temuan polisi, didapati dua kardus berisi ganja.  Lansia tersebut diduga terlibat bisnis ganja dengan Santoso, yang harus ikut diamankan kepolisian.

Asfiyatun alias Bu As divonis terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 Tahun 2009.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian