BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Ibu Aminah Torik, pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 6.280 meter persegi di Jalan Ir. H. Juanda No. 31/37, Bandung, menuntut hak kepemilikannya di tengah sengketa hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Tanah tersebut awalnya dimiliki oleh W.H. Hoogland berdasarkan Eigendom Verponding No. 1493 dengan meetbrief Nomor 292 dan 292.E.
Dalam penjelasannya, Pengacara Aminah Torik, Vidi Galenso Syarief, mengungkapkan kliennya mendapatkan hak kepemilikan melalui transaksi jual-beli yang sah dari Ny. Omoh bin Sarkosih. Ny. Omoh bin Sarkosih sendiri menerima hibah dari W.H. Hoogland pada tahun 1958, sebelum Hoogland kembali ke Belanda.
Berdasarkan akta hibah tertanggal 27 April 1958, Hoogland menyerahkan tanah tersebut kepada Ny. Omoh, yang kemudian menjualnya kepada Aminah Torik pada tahun 2002. Hingga kini, tidak pernah ada keputusan hukum yang membatalkan akta hibah tersebut, sehingga Aminah Torik mengklaim bahwa dia adalah pemilik sah tanah tersebut.
“Ibu Aminah Torik telah menguasai tanah dan bangunan ini secara fisik sejak tahun 2002, dan pada April 2022 ia memberikan kuasa kepada Ormas Pemuda Pancasila untuk menjaga serta merawat lahan tersebut. Meskipun begitu, proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 September 2024 berdasarkan Putusan Pengadilan No. 52/PDT.G/2014/PN. BDG dan rangkaian putusan lainnya sangat merugikan Aminah. Eksekusi tersebut atas pengajuan gugatan dari PT. Sadangsari,” kata Vidi usai Press Conference di Hotel Guntur Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).
Selain itu, Vidi mengatakan, sebagai pemilik yang sah, Aminah Torik, tidak pernah diikutsertakan dalam proses hukum tersebut, baik pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, maupun peninjauan kembali. Sebagai pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan Eigendom Verponding No. 1493 dan meetbrief Nomor 292 serta 292.E, Aminah merasa dirugikan oleh adanya keputusan yang mengecualikannya dari proses hukum.
Latar Belakang Kasus
Tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa ini awalnya dimiliki oleh W.H. Hoogland, yang pada tahun 1958 memberikan hibah kepada Ny. Omoh bin Sarkosih, pembantunya selama di Indonesia. Hoogland pergi ke Belanda dan tidak pernah kembali, meninggalkan hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut kepada Omoh. Ny. Omoh kemudian menjual tanah tersebut kepada Aminah Torik pada tahun 2002 berdasarkan akta jual-beli yang sah.
Namun, belakangan ini muncul klaim dari pihak lain yang mendasarkan hak kepemilikan mereka. Dalam putusan pengadilan, perkara antaraq antara Pemprov Jawa Barat dan PT. Sadangsari, (PT. SS) HPL Pemprov Jawa Barat tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan gugur.
Vidi pun menegaskan pihak yang mengklaim tanah milik Aminah Torik (PT. Sadangsari) tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, dan dugaan adanya mafia tanah semakin menguat setelah eksekusi tetap dilakukan sebelum putusan Sidang Intervensi yang dilakukan Ibu Aminah belum final.
Gugatan Perlawanan
Terkait dengan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Aminah Torik telah mengajukan gugatan perlawanan dengan Nomor 38/Pdt.Bth/2024/PN Bdg pada Januari 2024 untuk membatalkan putusan eksekusi yang dilakukan PT. Sadangsari. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung, dan Aminah berharap agar hak-haknya sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut diakui oleh pengadilan.
Dalam gugatan tersebut, Vidi juga menegaskan tanah milik Aminah Torik telah dilindungi secara hukum melalui dokumen sah seperti akta jual-beli, surat ukur, serta hibah yang diberikan oleh W.H. Hoogland kepada Ny. Omoh bin Sarkosih. Aminah berharap, dengan proses hukum yang sedang berlangsung, pihak pengadilan dapat memberikan keadilan bagi dirinya sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Vidi mengatakan, kliennya yakni Aminah berulangkali mengungkapkan rasa kecewa terhadap proses hukum sebelumnya, dimana dirinya tidak pernah dilibatkan meskipun memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk ketidakadilan yang disebabkan oleh kesalahan administrasi dan diduga melibatkan mafia tanah yang berusaha merebut hak kepemilikannya.
BACA JUGA: Muller Bersaudara Didakwa Pasal Berlapis di Sengketa Dago Elos
Harapan Akan Keadilan
Tak hanya itu, dengan upaya hukum yang sedang ditempuh, Aminah Torik berharap agar hak-haknya sebagai pemilik sah tanah diakui. Dirinya pun mendesak agar kasus ini diusut lebih lanjut untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak-pihak yang mencoba merebut tanah tersebut secara tidak sah.
Aminah Torik juga menyerukan kepada masyarakat agar mewaspadai praktik mafia tanah yang dapat merugikan pemilik sah seperti dirinya. Ia bertekad untuk terus memperjuangkan hak-haknya hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
(Rizky Iman/Usk)