JAKARTA,TM.ID: Crazy rich Surabaya yang dikenal dengan nama Budi Said mengajukan gugatan praperadilan penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Seperti dikutip SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024), gugatan tersebut terdaftar pada Senin (12/2) lalu, dengan nomor perkara 27/Pid/Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sementara itu, dalam permohonan ini, Budi Said sebagai pemohon menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini. Sedangkan termohon Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Diketahui, sidang pertama praperadilan Budi Said rencanannya akan digelar pada Rabu (28/2/2024) mendatang. Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
BACA JUGA: GM Radio Prambors Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
“Telah memanggil seorang saksi bernama Budi Said seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud ,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntado kepada wartawan beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, akhirnya pada hari ini status BS kita naikkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur