BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah skema disiapkan pemerintah pusat dan daerah untuk kelancaran momen Lebaran 2025 di seluruh wilayah. Salah satu skema adalah kebijakan flexible work arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) agar pekerja luwes dengan lokasi kerja jelang libur Lebaran.
Work from anywhere rencananya akan mulai H-7 Lebaran atau sejak 24 Maret 2025. WFA menjelang libur Lebaran ini akan dilakukan ke semua ASN kementerian, lembaga, hingga pegawai BUMN.
“Mungkin nanti dalam waktu dekat akan dibuatkan surat khusus. Kemudian, Kementerian BUMN juga sudah akan menerapkan hal yang sama. Memang jumlahnya yang menyumbang banyak pemudik adalah ASN dan juga BUMN,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dilansir Selasa (4/3/2025).
Selain aparatur negara dan pegawai badan usaha pelat merah, perusahaan swasta juga diimbau bisa mengikuti kebijakan ini. Menhub berharap penerapan WFA bisa membuat arus mudik Lebaran bisa lebih teratur.
“Untuk swasta ini adalah sifatnya imbauan kami kepada perusahaan-perusahaan swasta melalui Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.
“Harapannya adalah apabila WFA diterapkan, maka persebaran dari distribusi para pemudik itu akan lebih banyak sehingga pengaturannya menjadi lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jakarta Pramono Anung akan ikut menerapkan kebijakan WFA bagi ASN Pemprov Jakarta. Dengan begitu, warga Jakarta yang akan mudik Lebaran bisa memiliki waktu yang banyak.
Imbauan Perusahaan Swasta
Juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Adita Irawati sebelumnya juaga menyampaikan pemerintah mendorong masyarakat mudik lebih cepat untuk menghindari kemacetan jelang dan sesudah Lebaran.
Caranya dengan working from anywhere bagi pekerja.
“Untuk FWA ini, Kementerian PAN-RB tengah mempersiapkan aturannya sebagai acuan aparat sipil negara menerapkannya,” kata Adita Irawati, Jumat (28/2).
Di sisi lain, pemerintah mendorong perusahaan swasta agar melakukan kebijakan serupa. Adita meminta pelaksanaan WFA bagi swasta didorong bagi yang memungkinkan.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini sebelumnya sudah menjelaskan secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.
BACA JUGA:
Catat! Instansi ini Mulai Terapkan WFA untuk PNS Pekan Depan
Efisiensi Angaran: BKN Siasati ASN Kerja 2 Hari WFA 3 Hari WFO
Implementasi WFA ASN diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pelaksanaan FWA dapat dilakukan namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
(Kaje/Budis)