BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memastikan kebijakan Cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasanakan (MBDK) dijalankan pada semester dua mendatang atau diterapkan tahun ini.
“Dalam APBN 2025 memang dicantumkan penerapan cukai MBDK, targetnya Semester II-2025. Untuk penerapannya kita menyusun aturannya dulu, Peraturan Pemerintah dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam pengarahan media di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Menurut Nirwala, pengenaan cukai MBDK buka semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Yang lebih penting dari itu adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan di masyarakat.
Dalam aturannya nanti akan ditentukan ambang batas pemanis yang dapat dikenakan cukai. Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto menjelaskan pertimbangan lain.
“Pengenaan cukai MBDK (akan-red) tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Akbar.
Menurutnya, ada dua skema pemberian cukai, yakni MBDK on-trade dan MBDK off-trade. Skema on-trade digunakan untuk MBDK dari pabrik atau industri yang sudah berupa kemasan.
“Sedangkan off-trade adalah MBDK yang ada di gerai-gerai minuman. Mana yang akan dikenakan cukai, secara teknis masih dilakukan pembahasan,” kata Akbar.
BACA JUGA: Cek, Aturan Pajak dan Bea Cukai Untuk Jastip Terbaru!
Dari sisi penarifan, Akbar menjelaskan akan melihat beberapa referensi yang diterapkan negara lain. Pihaknya juga akan mengacu pada rujukan kementerian terkait untuk mengetahui seberapa besar asupan gula yang cukup sehat.
“Kalau besaran cukai yang dikenakan, pastinya kita tidak akan memberikan beban berat di awal implementasi. Karena, kami juga memperhatikan kondisi industri yang ada,” ujar Akbar menutup keterangannya.
(Usk)