Catat, Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023

pajak
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak sejak 1 Januari. Namun, untuk menghindari denda, diharapkan wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Tenggat waktu yang diberikan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan, dimana orang pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2023, sementara badan sampai dengan 30 April 2023.

Hanya saja jelang batas waktu pelaporan pajak akhir Maret nanti, sejumlah orang mengaku malas melapor apalagi setelah skandal Rafael Alun Trisambodo terkuak.

“Jadi Malas ya untuk bayar pajak ,” Seperti penuturan Adi warga Bandung kepada TeropongMedia, Senin (13/03)

Ia mengaku malas melaporkan SPT  merujuk pada kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga tidak membayar pajak mobil mewah.

“Tapi, lihat nanti deh, ya biar gimana juga kita kan Warga Negara punya kewajiban untuk bayar Pajak” imbuh Adi

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban untuk melapor SPT sudah menjadi kewajiban karena diatur dalam undang-undang, sehingga jika tidak melakukannya ataupun telat maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan jenis SPT.Dilansir pada situs pajakku.com, seperti ini  peraturan terkait batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak :

1.  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

a.  Batas waktu penyampaian SPT ini paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

–  Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

–  WP OP yang dikecualikan dalam menyampaikan SPT Tahunan adalah mereka yang dalam satu tahun Pajak memiliki penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

b.  Sebelum menyampaikan SPT PPh, WP OP harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh.

2.  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

a.  Batas waktu penyampaiannya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

–  Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

b.  Sebelum menyampaikan SPT PPh, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi terlebih dahulu

Baca Juga : Ditjen Pajak jadi Sorotan, DPR Minta Pejabat taat Laporkan Kekayaan

3.  SPT Masa

a.  Batas waktu penyampaiannya paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.

b.  Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama adalah 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Batas akhir penyetoran PPh masa yaitu tanggal 10 dan tanggal 15 di bulan berikutnya. Tanggal 15 sendiri diperuntukkan bagi bukti setor dan tanggal 10 bagi bukti pemotongan/pemungutan.

c.  Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa:

1.  Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada hari libur termasuk hari sabut atau hari libur nasional, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

2.  Apabila tanggal batas akhir pelaporan pada hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

3.  Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

4.  Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa berdasarkan jenis pajak

Pajak sangat penting bagi pembangunan karena menjadi salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

(FP)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Pajak Hankam DJP

DJP Bebaskan Pajak untuk Keperluan Hankam

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait keperluan Hankam atau Pertahanan Keamanan negara. Pembebasan pajak untuk keperluan Hankam ini merujuk pada Peraturan

Read More »

Sistem Pembayaran Pajak di Era Coretax

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penghujung tahun 2025 telah di depan mata. Momen penting untuk melakukan evaluasi kewajiban pajak, baik yang sudah dilakukan maupun yang akan dilaksanakan.

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

2

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

3

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

4

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...

5

Surat Ghafir
Kenapa Surat Ghafir Punya 3 Nama? Simak Penjelasannya
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Ghafir atau Surat At-Taul adalah nama lain dari surat Al Mu’minun....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...