BANDUNG, TM.ID: Berikut adalah ulasan tentang Syarat Membuat SIM Terbaru Tahun 2023, jangan sampai terlewat!
Bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda dua ataupun empat di Indonesia, memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan hal yang WAJIB.
SIM adalah bukti legalitas dan kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan secara aman dan bertanggung jawab.
Baca Juga : Operasi Patuh Jaya 2023 Hari Ke-4, Mayoritas Pelanggar Lawan Arus
Jika kamu berencana untuk membuat SIM terbaru tahun 2023, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
Syarat Membuat SIM, berikut syarat yang wajib dipenuhi untuk membuat SIM terbaru tahun 2023
1. Persyaratan Umum
– Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A (roda dua) dan SIM C (roda empat).
– Berusia minimal 20 tahun untuk SIM B1 (roda dua dan empat).
– Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi yang masih berlaku.
– Mengisi formulir permohonan SIM yang dapat diambil di kantor kepolisian atau dapat diunduh melalui situs resmi kepolisian.
2. Persyaratan Kesehatan
– Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit yang memiliki izin dari pemerintah.
– Melampirkan hasil tes kesehatan yang mencakup pemeriksaan fisik, penglihatan, pendengaran, dan tes psikologis. Tes kesehatan ini bisa dilakukan di rumah sakit atau klinik yang ditunjuk oleh kepolisian.
3. Persyaratan Pendidikan
– Melampirkan fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan minimal SMP untuk SIM A dan SIM C.
– Melampirkan fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat untuk SIM B1.
4. Persyaratan Ujian Teori dan Praktik
– Mengikuti ujian teori yang mencakup materi peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan pengetahuan teknis mengemudi. Ujian teori dapat dilakukan secara online atau di kantor kepolisian setempat.
– Setelah lulus ujian teori, mengikuti ujian praktik yang meliputi keterampilan mengemudi di jalan raya. Ujian praktik biasanya dilakukan di lapangan atau jalan raya yang ditentukan.
Selain persyaratan diatas, penting juga untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:
– Pastikan semua dokumen yang diserahkan adalah asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.
– Jika menggunakan fotokopi, pastikan bahwa fotokopi tersebut jelas dan tidak terpotong.
– Siapkan biaya administrasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi tambahan, setiap daerah mungkin memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, jadi penting untuk menghubungi kantor kepolisian setempat atau mengunjungi situs resmi kepolisian untuk memperoleh informasi yang lebih spesifik mengenai persyaratan pembuatan SIM di daerahmu.
Mengurus SIM terbaru membutuhkan persiapan yang matang. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dan melengkapi persyaratan yang telah disebutkan sebelum mengajukan permohonan.
Selalu patuhi aturan dan ketentuan lalu lintas serta ikuti prosedur yang ditetapkan oleh kepolisian. Dengan memiliki SIM yang benar, kamu dapat berkendara dengan aman dan mematuhi hukum yang berlaku.
(aziz/usamah)