Simak! Ini Sistem Penghitungan Poin Tilang yang Diberlakukan Polri

Sistem Penghitungan Poin Tilang
Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas dengan menerapkan Sistem Poin.(Foto: Otoasia).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kepolisian Republik Indonesia telah mengambil langkah penting untuk meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas dengan menerapkan Sistem Poin. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perubahan ini sebagai upaya untuk memastikan setiap pengemudi mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Sistem Penghitungan Poin

Sistem Poin ini bertujuan untuk memberikan hukuman kepada pelanggar lalu lintas berdasarkan tingkat pelanggaran. Setiap pelanggaran lalu lintas akan diberi poin, dan berikut adalah detail penghitungan poin berdasarkan peraturan terbaru:

Hukuman 5 Poin

  1. Tidak memiliki SIM.
  2. Berkendara atau mengemudi tanpa konsentrasi.
  3. Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.
  4. Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak laik jalan.
  5. Melanggar rambu lalu lintas.
  6. Melanggar marka jalan.
  7. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
  8. Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir.
  9. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
  10. Kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
  11. Berkendara berbalapan di jalan.

BACA JUGA: Catat! Polri Bakal Terapkan Sistem Tilang Berbasis Poin, SIM Pelanggar Bisa Dicabut Permanen

Hukuman 3 Poin

  1. Kendaraan bermotor yang dipakai di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
  2. Kendaraan bermotor yang dipakai di jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda.
  4. Sepeda Motor yang dipakai di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  5. Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
  6. Kendaraan bermotor melanggar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan.
  7. Kendaraan bermotor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala.
  8. Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
  9. Mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait.
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor umum tanpa izin.

Hukuman 1 Poin

  1. Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan.
  2. Kendaraan umum dalam trayek tak singgah di terminal.
  3. Kendaraan bermotor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K.
  4. Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan.
  5. Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan.
  6. Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tidak memberi hak utama kendaraan yang dapat prioritas, melanggar aturan bergandengan dan penempatan dengan kendaraan lain.
  7. Tidak bisa menunjukkan SIM yang sah.
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
  9. Tidak menggunakan helm untuk kendaraan bermotor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah.
  10. Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm.
  11. Sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang.
  12. Tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor di malam hari dan sepeda motor di siang hari.
  13. Belok dan balik arah tanpa sein.
  14. Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein.
  15. Melanggar jalur, tidak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat berjalan.
  16. Kendaraan bermotor angkutan barang tidak digunakan sesuai dengan kelas jalan.
  17. Kendaraan bermotor angkutan penumpang umum menunggu sembarangan, tidak berhenti di halte, atau keluar trayek.
  18. Kendaraan bermotor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan.

 

Penting untuk memahami konsekuensi dari akumulasi poin pelanggaran. Jika Anda mencapai 12 poin, SIM Anda dapat ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. Jika Anda mencapai 18 poin, SIM anda dapat dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan penerapan Sistem Poin untuk pelanggar lalu lintas, diharapkan kesadaran akan aturan lalu lintas akan meningkat. Penting untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. Semoga dengan pemahaman yang lebih baik tentang sistem ini, semua pengemudi akan lebih berhati-hati dan patuh terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City