BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jalur afirmasi terdiri dari beberapa peruntukan, yakni calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan murid berkebutuhan khusus. Pendaftaran SPMB Jabar 2025 jalur afirmasi ke SMA sendiri akan buka pada tahap pertama, yakni 10 Juni 2025.
Seluruh proses pendaftaran SPMB Jabar 2025 ini bersifat daring atau online melalui situs resmi https://spmb.jabarprov.go.id/ atau aplikasi Sapawarga.
Namun, bagi orang tua atau calon murid yang kesulitan mengakses internet, bisa mendapatkan bantuan dari sekolah tujuan. Selain itu, orang tua dan calon murid juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Dalam artikel ini, kamu akan melihat informasi terkait persyaratan jalur afirmasi KETM SPMB Jabar 2025 untuk tingkat SMA.
Persyaratan Jalur Afirmasi KETM Untuk SMA
Persyaratan Khusus
Berikut persyaratan khusus jalur afirmasi, yakni:
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) berdasarkan data terpadu pemerintah pusat atau daerah, contohnya KIP dan terdaftar di Dapodik, Kartu Sembako Murah (KKS), atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial
- Tidak berlaku bagi jaminan kesehatan.
Sementara itu, bagi penyandang disabilitas atau CIBI memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- Surat keterangan dari dokter/dokter spesialis/psikolog/Resource Center.
Lalu, apabila calon murid yang tinggal dengan wali atau tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
- Telah berdomisili paling singat satu tahun dibukitikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada
- Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9
- Terbukti dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua bercerai
- Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yan gmenerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarga, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
- Ketentuan nomor 1 sampai 5 hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sbeelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berarsrama (boarding school).
Persyaratan Umum
Adapun, persyaratan umum pendaftar SPMB Jabar 2025 SMA dan SMK yaitu:
1. Calon murid baru lulus dari:
– SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya;
– ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
2. Berusia paling maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Sementara itu, persyaratan usia bisa dikecualikan untuk satuan pendidikan dengan kriteria:
• Menyelenggarakan pendidikan khusus (SLB);
• Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
• Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Dokumen Persyaratan
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit
2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
3. Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB
Baca Juga:
4. KTP orang tua calon murid
5. KK yang menerangkan domisili calon murid
6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani orang tua.
Jadwal SPMB 2025
Tahap 1: jalur domisili, afirmasi, dan mutasi
• Pendaftaran dan verifikasi dokumen SPMB: 10-16 Juni 2025
• Masa sanggah verifikasi: 10-17 Juni 2025
• Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi tahap 1: 18 Juni 2025
• Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas: 18 Juni 2025
• Rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi: 18 Juni 2025
• Pengumuman hasil SPMB tahap 1: 19 Juni 2025
• Daftar ulang SPMB tahap 1: 20-23 Juni 2025
(Kaje)