Syarat Baru dan Cara Membuat KK Online 2023, Mudah Kok

cara membuat kk online
foto (Kabupaten Magelang)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Seluruh daerah di Indonesia memiliki jumlah penduduk yang berbeda-beda. Menentukan jumlah laki-laki dan perempuan, agama, status, seperti pelajar atau pekerja harus direkap dengan dokumen penting, yaitu salah satunya Kartu Keluarga (KK).

Terdapat susunan nama di dalam KK, yakni keluarga, hubungan, status, alamat, beserta NIK. Ada ada juga tiga rangkap yang dimiliki oleh keluarga, RT, dan keluruhan setempat. Anda tidak bisa secara sembarangan mengubah data yang telah tercantum pada KK.

1. Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Baru Menikah:

  • Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
  • Surat pengantar RT dan RW.

2. Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota):

  • KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua.

3. Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang):

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).

4. Anggota Keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga:

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat keterangan pindah.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).
  • KK keluarga yang ditumpangi.
  • Paspor.
  • Izin tinggal tetap.
  • SKCK atau Surat Keterangan Lapor Diri (untuk ekspatriat).

BACA JUGA: Cek NIK KTP Online Masih Aktif atau Tidak, Ini Caranya

Cara Membuat KK Online:

  1. Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
  2. Buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif.
  3. Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan.
  4. Klik pengurusan dokumen secara online.
  5. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  6. Ikuti langkah-langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan.
  7. Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit.
  8. Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi call center Kemendagri: 1500-537.

Dengan memahami syarat-syarat dan mengikuti panduan untuk membuat, memperbarui, atau melengkapi Kartu Keluarga secara online, Anda dapat dengan mudah mengurus dokumen ini untuk keperluan administrasi keluarga Anda.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City