JAKARTA,TM.ID: Langkah kaki eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dibatasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sudah mencegah Yasin Limpo beserta istrinya Ayun Sri Harahap, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan KPK dalam proses penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam perkara tersebut,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
BACA JUGA: Adakah Intervensi ke KPK saat Tetapkan Tersangka di Kementan?
Termasuk juga putrinya yang bernama Indira Chunda Thita Syahrul, yang kini merupakan anggota DPR RI. Dia juga turut dicegah KPK tidak bisa mangkat ke luar negeri.
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi, dan seorang mahasiswa bernama A Tenri Bilang Radisyah Melati.
KPK mencegah mereka berlaku selama enam bulan kedepan yakni terhitung hingga April 2024. Estimasi waktu itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.
“Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik,” jelas Ali.
Seperti yang diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Pertanian, sejak awal Januari 2023.
Lalu pada tanggal 14 Juni 2023, KPK meningkatkan ke tahap penyelidikan. Di tanggal 26 September KPK prosesnya menjadi tahapan penyidikan.
BACA JUGA: Isu Skandal dan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton
Kendati belukm diumumkan secara resmi Syahrul Yasin Limpo dikabarkan sudah menjadi tersangka. Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mendapatkan informasi kalau Yasin Limpo sudah jadi tersangka.
KPK menggunakan tiga pasal sekaligus dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI. Yakni berkaitan dengan soal dugaan pemerasan dengan, dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
KPK sudah melakukan rangkaian penyidikan hingga melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul di Jakarta. Di lokasi itu, penyidik menemukan uang Rp30 miliar, 12 senjata api, catatan keuangan dan dokumen pembelian aset bernilai ekonomis.
Termasuk penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Syahrul yang berada di Kota Makassar. KPK pun mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil Audi A6.