Susi Pudjiastuti, Saat Mengetahui Kasus TPPO Penjualan Ginjal: Biadab!

Susi Pudjiastuti-TPPO penjualan ginjal 21-7-2023
foto (Instagram/@susipudjiastuti115

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti merasa miris dengan adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Susi, kasus TPPO penjualan ginjal ini sangat jauh dari nilai kemanusiaan. Apalagi, dari 12 tersangka, ada anggota kepolisian dan imigrasi yang ikut terlibat.

Biadab. Tidak berperikemanusiaan. Ya Alloh, lindungi korban2 kebiadaban ini dg kekuatanMu, beri mereka kesehatan,” tulisnya dalam cuitan Twitter, dikutip Jumat (21/7/2023).

Netizen yang ikut menanggapi cuitan tersebut, menuntut revolusi total pada dua lembaga institusi, khususnya kepolisian dan imigrasi.

Revolusi total kepolisian dan imigrasi, termasuk bea cukai dan pajak, terlalu banyak oknum, sudah rusak banget lembaga2 pemerintahan ini, sebenarnya hampir semua kementerian dan lembaga sich,” ujar @lin***.

Selama tidak ada hukuman berat untuk korupsi (mati & perampasan aset 100x lipat), maka kejahatan akan terus berkembang, karena uang membuat lupa segalanya. Kalau memang DPR menghambat kenapa tidak ada publikasi siapa saja anggota DPR itu & dari partai mana ? Ungkap di media massa,” timpal netizen langsung.

BACA JUGA: Penjual Organ Ginjal Bekasi Mengaku Tampung Orang Buat Kerja ke Luar Negeri

Susi Pudjiastuti tanggapi Kasus TPPO Penjualan Ginjal  yang Terungkap, begini pernyataan Polri

tersangka TPPO penjualan ginjal
foto (PMJ News)

Dirrekrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Bekasi, Jawa Barat.

Hengki menyebut, tersangka kasus TPPO penjualan ginjal ada 12 orang. Dari jumlah tersangka tersebut, sebagian besar merupakan mantan pendonor.

“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan diback up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

“Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,” sambungnya.

Hengki menjelaskan, dari sindikat ini adalah jaringan internasional yang ada kaitannya dengan negara Kamboja, yang mana salah satu tersangka bernama Hanim sebagai penghubung transaksi Indonesia dan Kamboja.

“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” ungkap Hengki.

“Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,” pungkasnya.

(Saepul/usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.