Surat Pemkazulan Gibran Tak Dibacakan di DPR, Puan: Masih di Tata Usaha

pemakzulan gibran
(DPR RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, terkait pihaknya tidak membacakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Ia mengklaim, belum menemukan surat itu, yang dilayangkan pada Sekretariat DPR, Senin (02/06/2025).

Puan menambahkan, surat tersebut yang telah diajukan, masuk ke DPR RI berada di tata usaha.

“Belum lihat (surat Forum Purnawirawan TNI). Ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha,” tutur Puan saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Dibberitakan sebelumnya, DPR RI menyatakan telah menerima surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar membenarkan bahwa pihaknya menerima surat tersebut dan telah diteruskan ke Pimpinan DPR.

“Benar, kami sudah terima,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Meski demikian, Kata Indra, belum ada tanggapan dari Pimpinan DPR terkait surat usulan pemakzulan Gibran tersebut. Mengingat saat ini, para wakil rakyat di Parlemen tengah memasuki masa reses.

“Sekarang DPR ini sedang reses,” ucap Indra.

BACA JUGA:

Plan Forum Purnawirawan TNI, jika Tuntutan Pemakzulan Gibran tak Buahkan Hasil di Parlemen

Jawaban Muzani saat Disinggung Surat Pemakzulan Gibran di MPR

Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendukung MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Latar belakang usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres, karena disebut telah melanggar pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Putra sulung Joko Widodo itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum. Karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

“Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” bunyi isi surat tersebut.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri