Surat Edaran Pemberian THR Lebaran Terbit, Menaker Berharap Cair Cepat

THR Lebaran
Ilustrasi (liStock)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran itu memiliki beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan pekerja.

Menurut surat edaran tersebut, pemberian THR tahun 2024 harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan bahwa para pekerja/buruh menerima tunjangan mereka tepat waktu.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucap Menaker Ida dalam siaran pers Kemnaker, Selasa (20/3/2024).

BACA JUGA: Kemnaker: Driver Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024

THR lebaran harus diberikan kepada semua pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja mereka.

Ida Fauziyah menegaskan, bahwa perusahaan seharusnya tidak hanya mematuhi peraturan yang ada, tetapi juga dianjurkan untuk memberikan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan sebagai wujud kesejahteraan bagi para pegawai.

“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” kata Ida.

Dalam surat edaran itu, Menaker juga meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di wilayahnya mematuhi ketentuan mengenai pemberian THR. Gubernur diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayahnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Berita Terkait
Berita Terkini
gubernur terkaya
Sherly Tjoanda Jadi Gubernur Terkaya 2025, Miliki Harta Rp 709 M!
Dinas Pertanian Halmahera Tengah
Dinas Pertanian Halmahera Tengah Serahkan Benih Padi Kepada Petani di Desa Lembah Asri
Program Rembug Tani Halmahera Tengah
Dukung Makan Bergizi Gratis, Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Tengah Gelar Rembug Tani
WhatsApp Image 2024-12-25 at 12.26
Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut
Team PPM Holding Group
Bulan Bakti Gotong Royong Tahap 2 di Bulan Desember 2024, Team PPM Holding Group Kerja Sama dengan Mitra Eksternal
Team PPM Holding Group Hadir Dalam Peresmian Gereja Efata
Team PPM Holding Group Hadir Dalam Peresmian Gereja Efata Desa Lukulamo Weda Tengah di Halmahera Tengah
Wahyu Prasetyo, Imran Nahumarury, Ibnu. (RF/TM)
Kalah Atas Persib, Pelatih Malut United FC Sampaikan Permohononan Maaf Untuk Masyarakat Maluku Utara
WhatsApp Image 2024-12-13 at 16.02
Tekindo Energi, GMG dan TMR Kukuhkan Pengurus BUMDes Lagae Loe di Desa Lelilef
WhatsApp Image 2024-12-13 at 17.18
Holding Group Gandeng Pemdes Saway, BUMDes Saway dan SMK 2 Halteng dalam Bulan Bakti Gotong Royong Menyambut Natal dan Tahun Baru
Tekindo Energi Apresiasi Dinas ESDM Provinsi Malut
Tekindo Energi Apresiasi Dinas ESDM Provinsi Malut dalam Melakukan Pembinaan dan Pengawas Terhadap Pelaku Usaha Pertambangan

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Pemkot Bandung Bakal Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak Akibat Galian Ducting
Pemkot Bandung Bakal Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak Akibat Galian Ducting
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.