TeropongMedia_Logo Teropong Malut-13 (2)

Surat Edaran Pemberian THR Lebaran Terbit, Menaker Berharap Cair Cepat

THR Lebaran
Ilustrasi (liStock)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran itu memiliki beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan pekerja.

Menurut surat edaran tersebut, pemberian THR tahun 2024 harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan bahwa para pekerja/buruh menerima tunjangan mereka tepat waktu.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucap Menaker Ida dalam siaran pers Kemnaker, Selasa (20/3/2024).

BACA JUGA: Kemnaker: Driver Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024

THR lebaran harus diberikan kepada semua pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja mereka.

Ida Fauziyah menegaskan, bahwa perusahaan seharusnya tidak hanya mematuhi peraturan yang ada, tetapi juga dianjurkan untuk memberikan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan sebagai wujud kesejahteraan bagi para pegawai.

“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” kata Ida.

Dalam surat edaran itu, Menaker juga meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di wilayahnya mematuhi ketentuan mengenai pemberian THR. Gubernur diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayahnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Berita Terkait
Berita Terkini
Gunung Ibu Maluku Utara Meletus
Gunung Ibu Maluku Utara Meletus Lontarkan Abu Vulkanik Sejauh 3 Km di Atas Puncak
Wisuda PAUD Qur'an Almunawwar Ternate
PAUD Qur'an Almunawwar Kota Ternate Angkatan VIII Gelar Wisuda dan Pembagian Buku Rapor
Malut United Yakob Sayuri Yance Sayuri resmi gabung
Yakob dan Yance Sayuri Jadi Kekuatan Kembar Malut United
Kurban PT Tekindo PT GMG
Holding Grup PT Tekindo Energi dan Gunung Mas Grup Serahkan Hewan Kurban
Gempa Malut
Gempa Malut 5,7 M Guncang Wilayah Pulau Doi
Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi
Gunung Ibu Maluku Utara Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2 Km Diatas Puncak
Indonesia vs Filipina, situasi terkini SUGBK gerimis
Sikat Filipina 2-0, Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga
Malut United FC
Malut United Rekrut Yandi Sofyan, Perkuat Barisan Depan di Liga 1 2024/2024
gunung ibu maluku utara
Gunung Ibu Muntahkan Awan Abu Hingga 4 Kilometer
Tatsuro Nagamatsu, Malut United
Malut United Resmi Diperkuat Gelandang Jepang Tatsuro Nagamatsu, Simak Profilnya

1

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

4

Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final

5

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak
Headline
Chile Vs Kanada Copa America 2024
Chile Vs Kanada Copa America 2024 Adu Taktik Menuju Perempat Final
Skor Swiss vs Italia
Prediksi Skor Swiss vs Italia Babak 16 Besar Euro 2024
Argentina Vs Peru Copa America 2024
Argentina Vs Peru, Copa America 2024, Lionel Messi Masih Cedera
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Regional

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved