Surat Edaran Pemberian THR Lebaran Terbit, Menaker Berharap Cair Cepat

THR Lebaran
Ilustrasi (liStock)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran itu memiliki beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan pekerja.

Menurut surat edaran tersebut, pemberian THR tahun 2024 harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan bahwa para pekerja/buruh menerima tunjangan mereka tepat waktu.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucap Menaker Ida dalam siaran pers Kemnaker, Selasa (20/3/2024).

BACA JUGA: Kemnaker: Driver Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024

THR lebaran harus diberikan kepada semua pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja mereka.

Ida Fauziyah menegaskan, bahwa perusahaan seharusnya tidak hanya mematuhi peraturan yang ada, tetapi juga dianjurkan untuk memberikan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan sebagai wujud kesejahteraan bagi para pegawai.

“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” kata Ida.

Dalam surat edaran itu, Menaker juga meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di wilayahnya mematuhi ketentuan mengenai pemberian THR. Gubernur diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayahnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Berita Terkait
Berita Terkini
Profil Abdul Gani Fatah, DPRD Kabupaten Jayapura Papua
Profil Abdul Gani Fatah, Putra Tidore Kepulauan yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Jayapura 2024
Job Fair Halmahera Tengah
SMK Negeri 2 Halmahera Tengah Gelar Job Fair, Didukung Tekindo Energi dan GMG
WhatsApp Image 2024-10-21 at 12.13
Pilwalkot Tidore Kepulauan 2024: Tegang di Kandang Banteng
Benny Laos Tewas
Speed Boat Meledak, Calon Gubernur Malut Benny Laos Meninggal Dunia
WhatsApp Image 2024-10-11 at 20.33
Bangun Bandara di Oba Bukan Janji Kosong, Syamsul Rizal: Pemimpin Harus Punya Cita-Cita
IMG-20241004-WA0042
Tim Hukum SAMADA Minta Media Massa Berimbang dan Terapkan Kode Etik Jurnalistik
Screenshot_20240930_223530_WhatsApp
Pejuang AMAN di Rum Kota Tidore Kepulauan Alihkan Dukungan ke SAMADA
Pasangan SAMADA kampanye pasar Sarimalaha Kota Tidore
Disambut Hangat Masyarakat, Pasangan SAMADA Kunjungi Pasar Sarimalaha Kota Tidore
Pasangan SAMADA
Pasangan No Urut 2 SAMADA Silaturahmi ke "Kampung Cendikia" Gurabati Kota Tidore
Ayah Erik Diadang di Pelabuhan Goto
Diduga Berhutang Lebih dari Rp 100 Juta, Ayah Erik Diadang di Pelabuhan Goto

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Online Disetop
Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!
Pegawainya Terlibat Judol Ini Empat Instruksi Menkomdigi
Pegawainya Terlibat Judol, Ini Empat Instruksi Menkomdigi
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved