JAKARTA,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran itu memiliki beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan pekerja.
Menurut surat edaran tersebut, pemberian THR tahun 2024 harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Hal ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan bahwa para pekerja/buruh menerima tunjangan mereka tepat waktu.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucap Menaker Ida dalam siaran pers Kemnaker, Selasa (20/3/2024).
BACA JUGA: Kemnaker: Driver Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024
THR lebaran harus diberikan kepada semua pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja mereka.
Ida Fauziyah menegaskan, bahwa perusahaan seharusnya tidak hanya mematuhi peraturan yang ada, tetapi juga dianjurkan untuk memberikan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan sebagai wujud kesejahteraan bagi para pegawai.
Dalam surat edaran itu, Menaker juga meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di wilayahnya mematuhi ketentuan mengenai pemberian THR. Gubernur diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di setiap wilayahnya.
(Saepul/Usk)