BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jangan pernah ragu untuk melaksanakan wakaf, karena perintah Allah SWT sudah sangat jelas dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 92.
Mengutip artikel ilmiah dalam jurnal terbitan Masoem University, wakaf merupakan instrument filantropi atau kedermawanan islam dalam menumbuhkan tingkat perekonomian umat muslim yang sangat unik yang memiliki beberapa manfaat seperti kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah) (Isnaini, 215: 2017).
Sumber lain menyebutkan, kedermawanan adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia serta nilai kemanusiaan, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain.
“Terlebih wakaf mengajarkan kita dalam memaknai harta yang kita miliki, yakni sebanyak dan sebaik apapun harta yang kita dapat, akan lebih baik jika harta tersebut kita pergunakan di jalan Allah, serta kepemilikan atas wakaf sendiri dikembalikan kepada pemilik mutlak alam semesta yakni Allah SWT,” demikian Huzni Farhany dan Nina Nurkomalasari dalam karya ilmiahnya yang diterbiktkan jurnal tersebut..
Meskipun kata wakaf sendiri tidak pernah ditemukan dalam Al Quran dan hadits, tetapi seluruh fuqaha meyakini akan makna dalil-dalil infak yang ada dalam Al Quran adalah perwujudan dari makna wakaf, di mana nilai amal dan manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan umat.
Adapun salah satu ayat Al Quran yang menjadi dalil wakaf adalah surah Ali Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢
Latin: lan tanâlul-birra ḫattâ tunfiqû mimmâ tuḫibbûn, wa mâ tunfiqû min syai’in fa innallâha bihî ‘alîm
Terjemahan :“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Dalam tafsir al mishbah, maksud surah Ali Imran ayat 92 adalah:
Seorang mukmin tidak akan mendapatkan kebajikan serta kebaikan di dunia sebelum ia menafkahkan harta yang dia cintai di jalan Allah SWT.
Namun juga bukan berarti apa yang disedekahkan harus yang bernilai tinggi, karena amalan seseorang bukan dilihat dari banyak dan bagusnya barang yang dia wakafkan, tapi karena keikhlasan dan kerelaan ia terhadap yang ia perbuat semata-mata karena Allah SWT,
tidak ada unsur riya dan merendahkan orang lain (M. Quraisy Shihab, 121: 2012).
Beberapa mufassir meyakini bahwa makna menginfakkan sebagian harta dalam surat ali Imran ayat 92 ini adalah wakaf.
Wakaf menjadi salah satu ibadah yang melatih setiap individu untuk lebih taat dan dekat dengan Allah, Allah menetapkan adanya wakaf dan menganjurkannya serta menjadikannya sebagai amal ibadah yang dapat diamalkan untuk mendekatkan diri kepada allah SWT.
Wakaf menjadi salah satu bentuk filantrofi islam yang dapat berkembang di berbagai bidang seperti sosial pertanian, kesehatan bahkan pendidikan, tak hanya pada bidanh keagamaan.
Tujuan inti wakaf adalah menahan harta yang diberikan oleh wakif kepada maukuf alaih dengan maksud agar manfaat yang diterima oleh maukuf alaih dapat terus dirasakan, dan pahala yang terus mengalir bagi wakif menjadi bekal di akherat nanti.
Nahdlatul Ulama melalui laman resminya menjelaskan, tafsir wajiz dari surat Ali Imran ayat 92 tersebut adalah:
Pada ayat sebelumnya dijelaskan bahwa orang yang meninggal dalam kekufuran, maka sebesar apa pun harta dan infak yang mereka keluarkan, tidak akan bisa dijadikan tebusan agar mereka bebas dari azab Allah.
Ali Imran ayat 92 menjelaskan tentang harta dan infak yang bermanfaat hendaknya harta yang dicintai, karena kamu tidak akan memperoleh kebajikan yang paling utama dan sempurna sebelum kamu menginfakkan, dengan cara yang baik dan tujuan yang benar, sebagian harta yang kamu cintai, yang paling bagus dari apa yang kamu miliki.
Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui niat dan tujuan kamu berinfak, apakah karena ingin dipuji atau dilihat orang (riya), ingin dipuji orang yang mendengar (sum’ah), atau semata-mata karena Allah. Jika infak dilaksanakan hanya karena Allah maka Allah akan membalasnya dengan kebaikan di dunia maupun akhirat.
BACA JUGA: Surat Al Waqiah Tulisan Arab Saja serta 5 Keutamaan Bagi Orang yang Membacanya
Keseriusan Pemerintah Terkait Wakaf
Pemerintahpun telah turut andil dalam pengelolaan wakaf dengan harapan wakaf dapat mewujudkan kesejahteraan baik bagi individu bahkan negara.
Perkembangan terbaru tentang wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyelaraskan program pengelolaan wakaf nasional untuk mengoptimalkan regulasi dan pengelolaan wakaf di Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk memastikan fungsi dan pelaksanaan regulasi wakaf berjalan efektif.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, sinergi tersebut penting untuk menghadirkan strategi yang mendukung pengelolaan wakaf secara maksimal.
“Demi terwujudnya tujuan, fungsi, dan pelaksanaan regulasi wakaf, perlu dilakukan langkah dalam optimalisasi pengelolaannya. Karenanya, diperlukan harmonisasi program pengelolaan wakaf dengan BWI,” ujar Waryono, seperti dilansir laman resmi Kemenag RI, Rabu (19/6/2024).
(Aak)