Hukum Makan Daging Ular dalam Ajaran Islam

hukum makan daging ular
Sate Ular. (Imgur)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Sejumlah masyarakat di Indonesia masih makan daging ular dalam kesehariannya. Seperti Suku Minahasa terkenal dengan pasar Tomohon, Sulawesi Utara. Namun seperti apa hukum makan daging ular menurut ajaran Islam?

Tak hanya daging ular, di pasar Tomohon juga banyak hewan ekstrem seperti kelelawar, anjing bahkan tikus untuk dijadikan makanan.

Namun, ajaran Islam punya hukum makan daging ular. Dalam ajaran Islam, bagi umat muslim ular termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.

Ular masuk dalam kategori hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi menurut ajaran Islam, karena Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuhnya tanpa memberikan instruksi untuk memanfaatkan dagingnya sebagai makanan.

Prinsip bahwa makhluk Allah tidak boleh dibunuh tanpa ada manfaat dan disia-siakan pun turut ditekankan.

Perhatikanlah Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Bunuhlah ular.” (HR. Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA: 10 Menu Buka Puasa Paling Diminati, Menu Favoritmu Ada?

Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuh dua hewan yang berwarna hitam ketika shalat (yaitu): Kalajengking dan ular.” (H.R. Abu Dawud, al-Nasai, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menegaskan larangan terhadap konsumsi daging hewan-hewan tertentu. Salah satunya adalah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3:

“Haram hukumnya bagimu (memakan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh dari tempat tinggi, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas)” (QS. Al-Ma’idah [5]: 3)

Meskipun Al-Qur’an tidak secara khusus menyebutkan larangan terhadap konsumsi daging ular, ayat di atas secara umum mengarahkan umat Muslim untuk menghindari konsumsi daging dari binatang-binatang tertentu yang diharamkan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-06-22 at 16.00
DPRD Kota Bekasi Apresiasi Pentas Seni SDN Kali Baru III, Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berprestasi
WhatsApp Image 2026-06-25 at 15.49
DPRD Kota Bekasi Perketat Pengawasan Penyaluran Dana Hibah RW Rp100 Juta Tahun Anggaran 2026
DSC06952
DPRD Kota Bekasi Minta Klarifikasi Dugaan Pemotongan TPP dan Pelecehan Seksual di Satpol PP
WhatsApp Image 2026-07-06 at 11.59
DPRD Kota Bekasi Bahas Agenda Strategis dalam Rapat Banmus, Fokus Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda APBD 2025
WhatsApp Image 2026-06-29 at 14.56
Komisi IV DPRD Kota Bekasi Dorong Pembenahan Sistem Pelayanan Usai Dugaan Medication Error di Puskesmas Rawa Tembaga
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital
WhatsApp Image 2026-07-07 at 15.13
Farhan Salurkan Bantuan Baznas Rp25 Juta untuk Korban Kebakaran Ponpes Al-Falah Dago