JAKARTA,TM.ID: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah menanggapi surat supervisi yang dikirimkan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan dugaan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, surat tersebut telah diserahkan kepada pimpinan KPK .
“Dewas sudah meneruskan ke pimpinan KPK,” ujar Albertina melansir PMJ News, Minggu (29/10/2023).
BACA JUGA: Fakta Rumah Kartanegara Firli Bahuri yang Digeledah Soal Kasus SYL
Lebih lanjut, kata dia, surat itu telah diserahkan pada pimpinan KPK untuk mendapatkan tindaklanjut sesuai dengan kewenangannya.
“Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK, bukan Dewas. Makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya,” jelasnya.
Diketahui, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima jawaban dari pimpinan maupun Dewas KPK terkait kasus dugaan pemerasan kepada SYL.
Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat supervisi kepada pimpinan lembaga antirusuah itu untuk penugasan proses perkara.
“Sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini sedang kita lakukan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/10/2023).
Ade menyebut, surat tersebut disampaikan kepada pihak KPK untuk penugasan Deputi Koorsub itu sebagai bentuk transparansi pihaknya dalam penanganan kasus tersebut.
(Saepul/Usamah)