KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 309 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah resmi berbadan hukum per akhir Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Puguh Tri Utomo, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Selasa (15/7/2025).
“Per 27 Juni 2025, seluruh 309 koperasi yang tersebar di 30 kecamatan di Karawang telah memenuhi syarat badan hukum dan terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI,” ujar Puguh, mengutip Antara.
Langkah selanjutnya, koperasi-koperasi tersebut akan dibimbing untuk memenuhi legalitas usaha seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), penyusunan administrasi kelembagaan, pendaftaran akun OSS, serta penyusunan neraca aset.
“Kami akan menyiapkan modul petunjuk operasional sekaligus melakukan monitoring berkelanjutan,” tambahnya.
Pembentukan koperasi ini merupakan implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan ekonomi berbasis desa/kelurahan.
BACA JUGA
Agung Yansusan: Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Solusi Lawan Bank Emok
Kata OJK di Jabar Ada Bank Emok Kasih Bunga Bikin Cekek Leher
Program nasional yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi serupa ini bertujuan menciptakan kemandirian ekonomi melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Di Karawang, rencana pelantikan pengurus 309 Koperasi Merah Putih akan dilaksanakan pada 19 Juli 2025 mendatang.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya swasembada pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
(Aak)