BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat bencana terkait kebakaran TPA Sarimukti.
Kebakaran hebat yang melanda TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat, berdampak pada warga sekitar.
Diketahui, kebakaran TPA Sarimukti terjadi sejak Sabtu (19/8/2023). Hingga hari ini, terhitung sudah enam hari, api tak kunjung padam. Api masih berkobar dan asap pekat berwarna putih terus mengepul mengancam warga yang bermukim di sekitar TPA Sarimukti.
Berbagai upaya pemadaman sudah dilakukan, mulai dari penyemprotan air oleh petugas Pemadam Kebakaran Bandung Raya dan pembuatan parit untuk melokalisir rembetan api di tumpukan sampah.
Baca Juga : Langkah Pemkot Bandung Atasi Ancaman Sampah Dampak Kebakaran TPA Sarimukti
Pemerintah Bandung Barat pun mengeluarkan status tanggap darurat. Status tanggap darurat ini dikeluarkan oleh Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Status tanggap darurat bencana ini merupakan Keputusan Bupati (Kepbup) Bandung Barat Hengki Kurniawan dengan Nomor 100.3.3.2/Kep.760 BPBD/2023.
Dalam Kepbup-nya, Hengki menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran ini selama 21 hari ke depan. “Status tanggap darurat bencana kebakaran tempat pemrosesan akhir sampah Sarimukti selama 21 hari terhitung sejak tanggal 22 Agustus hingga 11 September 2023,” tulis dalam Kepbup, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga : Pemkot Bandung Kirim Armada Bantuan ke TPA Sarimukti
Status tanggap darurat bencana ini bisa diperpanjang atau diperpendek tergantung kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan.
“Pembiayaan penanganan siaga darurat bencana bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan,” dikutip dalam Kepbup tersebut.
Di lain pihak, Kasi Kedaruratan BPBD Jabar Hadie mengatakan, Kepbup status tanggap darurat bencana kebakaran ini diinisiasi BPBD Kabupaten Bandung Barat agar penanganan kebakaran tersebut dapat dilakukan secara optimal.
(Aziz/Usamah)