BANDUNG,TM.ID: Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menanggapi peraturan baru mengenai penghapusan skripsi bagi mahasiswa. Ia berpendapat, dunia pendidikan semakin dinamis seiring dengan perkembangan zaman.
“Kehidupan itu dinamis, saya yakin itu sudah dilakukan riset atau penelitian apapun. Hasilnya, mungkin itu cocok dengan kondisi di dunia pendidikan saat ini. Hal ini pasti bukan dimaksudkan untuk menurunkan standar kelulusan atau kualitas para alumninya,” ujar Ema di Pendopo Kota Bandung, Rabu (30/8/2023).
Ia menambahkan, pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus selalu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang sedang direncanakan. Selama nilai dan kapasitas kualitas dari mahasiswa itu bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya yakin ini tidak membuat mahasiswa jadi asal lulus. Pasti tetap ada yang dipertanggungjawabkan meski itu bukan dalam bentuk skripsi. Bisa dalam bentuk media lain, mungkin untuk lebih ke terapan atau lainnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Darurat Sampah! Ridwan Kamil Malah Dianugerahi Green Leadership Nirwasita Tantra 2022
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Terbuka, Ojat Darojat menyebutkan, peraturan Menteri Pendidikan nomor 53 tahun 2023 tidak berarti dengan dihapuskannya skripsi bagi mahasiswa akan mengurangi kompetensi dan kualitas lulusan perguruan tinggi.
“Justru dengan aturan baru tersebut memberikan ruang bagi seluruh perguruan tinggi untuk membuat inovasi dan kreativitas supaya capaian pembelajaran bisa tercapai sesuai dengan skema dan tujuan masing-masing kampus,” aku Ojat.
Sebab menurutnya, dengan aturan lama, perguruan tinggi memberikan ruang-ruang yang sempit bagi mahasiswa untuk melakukan inovasi. Hal itu dibatasi dengan cara dan ketentuan yang cukup membelenggu.
“Melalui peraturan yang baru, kampus memiliki otonomi yang lebih luas, untuk mencari cara kompetensi yang sudah ditentukan itu bisa tercapai dengan skema yang berbeda-beda,” tuturnya.***