Soal Rencana Cuti Ribuan Hakim, Cek Perbedaan Gaji Hakim Indonesia dan Malaysia, Besar Mana?

Perbedaan Gaji Hakim Indonesia dan Malaysia
Ilustrasi-palu hakim (pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda di Jakarta, Sabtu (28/9/2024) mengungkapkan Gaji hakim di Indonesia seharusnya setara dengan gaji hakim di Malaysia, yakni Rp40 juta per bulan. Saat ini, gaji hakim di Tanah Air dinilai masih jauh dari kata layak, karena hanya Rp12 juta per bulan.

Ia mengatakan, seharusnya gaji hakim disetarakan dengan hakim dari negara tetangga yang ada di satu kawasan, yaitu Malaysia.

“Pemerintah setidaknya mengukur kesejahteraan hakim kita sedikit di bawah hakim Malaysia. Jangan Singapura, mereka (gaji hakim) lebih tinggi dari sebagian negara Eropa,” katanya seperti teropongmedia kutip dari rri.

Untuk diketahui, take home pay, hakim tingkat pertama di Indonesia berkisar Rp12 juta. Sedangkan di Malaysia gaji hakim jika dirupiahkan bisa mencapai Rp40 juta.

Hal tersebut, menurut Chairul, yang membuat para hakim merasa kurang mendapatkan hak yang layak. “Kalau gajinya jauh ya wajar mereka protes,” kata Chairul.

Chairul juga menilai hakim merupakan salah satu unsur yang berperan penting dalam roda pemerintahan. Karena hakim merupakan salah satu bagian dari yudikatif yang bertugas menegakkan hukum di Indonesia.

Karenanya, wajar bagi Chairul jika hakim menerima hak yang setara dengan lembaga pemerintahan di Negara tetangga, Malaysia.

“Bandingkan saja mereka (hakim) dengan anggota DPR (legislatif). Sama-sama penyelenggara negara mestinya (gaji) setara,” katanya.

Dengan terpenuhinya hak para hakim secara layak, Chairul yakin kualitas kinerja pengadilan dalam menyidangkan kasus akan lebih maksimal. Selain itu, pemenuhan hak yang layak untuk para hakim dapat memperkecil terjadinya praktek korupsi di lingkungan pengadilan.

BACA JUGA: Gaji Tak Naik Selama 12 Tahun, Ribuan Hakim Bakal Cuti Masal

Sebelumnya, beredar kabar ribuan hakim akan melakukan mogok kerja pada 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. Aksi mogok yang dibalut cuti bersama itu dilakukan sebagai bentuk protes ke pemerintah karena dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Salah aspirasi yang dibawa para hakim dalam aksi ini yakni tunjangan dan gaji yang tidak naik selama belasan tahun. Tepatnya selama 12 tahun terakhir.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Drum elektrik
Rekomendasi 5 Drum yang Cocok untuk Pemula
Membujuk anak pergi ke dokter gigi
Tips Membujuk Anak Pergi ke Dokter Gigi, Jangan Menakutinya!
TRKI Undip
Catat Sejarah! 3 Mahasiswa TRKI Undip Raih Juara di Kompetisi Ception
rangkuman kasus P Diddy
Rangkuman Kasus P Diddy, Skandal yang Mengguncang Hollywood!
Longsor Tambang Solok
Pencarian Korban Longsor Solok Terkendala Cuaca Buruk
Berita Lainnya

1

Keruk Emas Ilegal di Kalbar, WNA asal Cina Rugikan Negara Rp 1 Triliun

2

Geger! Minggu Pagi Penemuan 7 Mayat Terapung di Kali Bekasi

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

25 Orang Masih Tertimbun, 15 Meninggal Akibat Longsor Solok
Headline
Dhani Wirianata
Calon Wakil Wali Kota Bandung R. Dhani Wirianata, Siapkan Bioskop Rakyat Sebagai Wadah Penggiat Film Bandung
Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Harus Loyal
Jubir Prabowo: Kriteria Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Harus Loyal
Dejan/Gloria ke Final Macau Open 2024
Tumbangkan Wakil Malaysia, Dejan/Gloria ke Final Macau Open 2024
Belasan Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Api Gedung Bakamla
Update, Belasan Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Api Gedung Bakamla