Soal Penembakan WNI di Selangor, Kabar Bumi Desak MoA RI-Malaysia

Penembakan WNI di Selangor-2
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Organisasi Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mendesak pemerintah Indonesia meningkatkan upaya diplomasi guna mencapai nota kerja sama (Memorandum of Agreement/MoA) dengan Malaysia guna melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).

“Jadi, rekomendasi kami dari Kabar Bumi terhadap pemerintah kalau bisa melakukan diplomasinya lebih dari MoU, tetapi MoA, Memorandum of Agreement,” kata Ketua Kabar Bumi Iweng Karsiwen, melansir Antara dikutip Minggu, (02/2/2025).

Pernyataan itu disampaikan guna menanggapi insiden penembakan lima PMI oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya.

Iweng mengatakan masalah kekerasan yang dialami oleh pekerja migran Indonesia cukup kompleks dan luas, khususnya di Malaysia.

Terlebih nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh pemerintah Malaysia dan Indonesia yang ada sejauh ini juga tidak begitu efektif.

Oleh karena itu, Kabar Bumi mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya diplomasi guna mencapai kesepakatan MoA, yang menurut dia, memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi pelanggaran.

“Jadi, kalau menurut saya, ini jadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan perjanjian yang bisa mengikat supaya meyakinkan pemerintah Malaysia menjalankan perjanjian itu. Lalu, kedua bagaimana pemerintah Malaysia juga mengimplementasikan kebijakan yang juga melindungi hak pekerja migran,” katanya.

Dorongan itu disampaikan mengingat data yang dia peroleh menunjukkan terdapat lebih dari 200 peti jenazah yang dikirimkan dari Malaysia ke NTT setiap tahunnya.

Ia juga mencatat bahwa selama ini ada banyak sekali hak-hak yang tidak didapatkan PMI di Malaysia, mulai dari mereka yang tidak mendapatkan gaji, jam kerja panjang, sampai tidak dapat libur.

BACA JUGA: Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Kasus Penembakan WNI di Malaysia

Sementara itu, bertepatan dengan revisi Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPPMI) di DPR RI, Iweng juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki kebijakan sekaligus memaksimalkan pelindungan bagi PMI.

Selain itu, Kabar Bumi juga mendorong perbaikan infrastruktur di daerah sehingga mempermudah masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dalam mengurus dokumen yang mereka perlukan sehingga mereka tidak terjebak menjadi pekerja migran non-prosedural.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Musim salju turki
Kapan Musim Salju di Turki? Cek, Bulan dan Destinasi Terbaiknya
Resep onde-onde
Wow, Onde-onde Ada di Berbagai Negara? Ini Resepnya
Tanda-tanda ginjal bermasalah
Perhatikan! Ini Tanda-tanda Ginjal Bermasalah
Makam Eyang Raden Sukmawijaya
Suasana Mistis Makam Eyang Raden Sukmawijaya di Ciamis: Ada Bayangan Tinggi Besar?
Dusun Ciawitali Ciamis
Warga Dusun Ciawitali Ciamis Belum Bisa Nikmati Air Bersih, Ini Kendalanya
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Monolog 'Wawancara dengan Mulyono' Batal Digelar di Kampus ISBI, Rachman Sabur Cari Ruang Lain

4

PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan

5

Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Kemnaker Hari Ini
Headline
Dedi Mulyadi study tour
Polemik Study Tour SMAN 6 Depok, Dedi Mulyadi Makin Ngegas: Sanksi Berat Menanti Kepala Sekolah!
THR Pengemudi Ojol
THR Pengemudi Ojol, Menaker: Pengusaha Sudah Memahami
PP Nomor 6 Tahun 2025
PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan
Gunung Ibu Erupsi
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Wisatawan Tidak Beraktivitas Radius 4 km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.