Tugas Fungsi Badan Gizi Nasional yang Baru Dibuat Jokowi

badan gizi nasional-1
(perpres)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Simak apa saja tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional yang dibentuk oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi baru saja melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, yang akan turut mengurus program makan bergizi gratis.

Dadan Hindayana sendiri diketahui merupakan dosen di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB). Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dijelaskan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Dalam aturan Bab II pasal 4 dijelaskan fungsi dari Badan Gizi Nasional:

a. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

b. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

d. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

e. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

f. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pada pasal 5 disebutkan sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi dari Badan Gizi Nasional.

Program tersebut menyasar kepada peserta didik jenjang anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan
pendidikan pesantren. Kemudian, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

BACA JUGA: Presiden Terbitkan Perpres Pembentukan Badan Gizi Nasional

Pembentukan Badan Gizi Nasional itu sekaligus peleburan dari Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional.

Sehingga, fungsi dari deputi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dialihkan kepada Badan Gizi Nasional.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City