BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), mulai dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan tersebut berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, perkara ini teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Gugatan diajukan oleh seorang bernama Ir. Komardin, yang disebut sebagai advokat atau pengamat sosial. Gugatan didaftarkan pada 5 Mei 2025. Para tergugat mencakup:
- Rektor UGM
- Wakil Rektor 1 hingga 4
- Dekan Fakultas Kehutanan
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
- Ir. Kasmojo, yang merupakan pembimbing akademikJokowi saat kuliah di UGM
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, Cahyono belum dapat menyampaikan isi pokok gugatan karena perkara masih dalam tahap awal. Saat ini, pengadilan masih pada agenda pemanggilan para pihak.
Baca Juga:
Ijazah Jokowi Asli Diserahkan, Beda Laporan di Polda dan Bareskrim
Pakar Forensik Digital Yakin Ijazah Jokowi Palsu Lewat Deteksi Ini!
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut. Menurutnya, isi gugatan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, meski detailnya belum dipelajari secara menyeluruh.
Ia menyatakan UGM siap mengikuti proses hukum dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Saat ditanya soal Ir. Kasmojo yang juga turut digugat, Andi membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
(Kaje)