Soal Gugatan Youtuber PT KCIC, Dewan Pers: Bentuk Intimidasi Terhadap Media

youtuber
Foto: Ketua Dewan Pers, Nunik Rahayu (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, kasus yang dialami oleh redaksi KompasTV mendapatkan gugatan hukum senilai Rp 1,3 miliar oleh seorang YouTuber binaan PT KCIC merupakan bentuk intimidasi terhadap media.

Gugatan ini muncul akibat berita tentang utang PT KCIC senilai Rp 8,5 triliun yang diunggah di akun YouTube KompasTV dan Kompas.com, dengan visual yang diambil dari akun YouTube resmi PT KCIC.

“Silahkan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi. Jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40 (tentang Pers),” tegas Ninik melansir Tempo.co, Jumat (12/3/2023). “Jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan.”

Menurut Ninik, Dewan Pers telah membuat regulasi untuk mengatasi masalah pemberitaan di era digital, khususnya dalam hal pers. Jika terjadi konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, maka Dewan Pers akan mengambil tindakan mediasi dan menyelesaikannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Peraturan Dewan Pers jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan Pers,” kata Ninik.

BACA JUGA: Youtuber Gugat KompasTV Rp1,3 Miliar Karena Pemberitaan Hutang PT KCIC

Ketua Forum Pemred, Arifin Asydhad, turut menyoroti kasus ini dan menilai bahwa perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar kebebasan pers tetap terjaga. Menurutnya, upaya tersebut sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya tindakan yang mengusik kebebasan pers di Indonesia.

“Terima kasih Redaksi KompasTV sudah bersedia bercerita apa yang dialaminya terkait pemberitaan KCIC. Harus ada antisipasi agar tidak mengusik kebebasan pers di Tanah Air,” ujar Arifin

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Sasmito juga mengkritisi kontrol informasi yang dilakukan oleh PT KCIC terhadap pemberitaan yang kritis terhadap perusahaan tersebut.

“Apalagi kita tahu dalam penggunaan konten sebelumnya yang positif, tidak dipersoalkan. Ketika beritanya kritis, dipersoalkan. Kita menduga ada kontrol informasi yang ingin dilakukan PT KCIC. Saya pikir ini tidak tepat dan tidak sesuai mekanisme UU Pers,” jelas Sasmito.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MNC Bank
Cara Pengajuan Kartu Kredit Melalui MotionBank dari MNC Bank
Bocoran Rekaman dari Kamera Anjing Militer Israel -Cover
Bocoran Rekaman dari Kamera Anjing Militer Israel Dibongkar Al-Jazeera
Pantai karang bolong
Cerita Sejarah dan Suasana Pantai Karang Bolong
Wisma Nusantara
Wisma Nusantara Sebagai Jantung Jakarta?
To All the Guys Who Loved Me
Fakta Menarik Drakor To All the Guys Who Loved Me, Yuk Tonton Lagi!
Berita Lainnya

1

Fakta Baru Kematian Scott Weiland Diungkap Mantan Istri, Bukan Overdosis!

2

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

3

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

BSSN Ngaku Tidak Ada Tata Kelola soal Peretasan PDN, DPR: Kebodohan!
Headline
SYL 12 tahun penjara
Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Paraguay Vs Brazil 1-4 di Copa America 2024
Paraguay Vs Brazil 1-4 di Copa America 2024, Vinicius Junior Bersinar
Kolombia Vs Kosta Rika 3-0 di Copa Amerika
Melangkah ke Perempat Final, Kolombia Vs Kosta Rika 3-0 di Copa Amerika
Foden Kembali Gabung Timnas Inggris
Jelang 16 Besar Euro 2024 Pemain Manchester City Foden Kembali Gabung Timnas Inggris