Soal Gugatan Youtuber PT KCIC, Dewan Pers: Bentuk Intimidasi Terhadap Media

Penulis: Budi

youtuber
Foto: Ketua Dewan Pers, Nunik Rahayu (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, kasus yang dialami oleh redaksi KompasTV mendapatkan gugatan hukum senilai Rp 1,3 miliar oleh seorang YouTuber binaan PT KCIC merupakan bentuk intimidasi terhadap media.

Gugatan ini muncul akibat berita tentang utang PT KCIC senilai Rp 8,5 triliun yang diunggah di akun YouTube KompasTV dan Kompas.com, dengan visual yang diambil dari akun YouTube resmi PT KCIC.

“Silahkan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi. Jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40 (tentang Pers),” tegas Ninik melansir Tempo.co, Jumat (12/3/2023). “Jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan.”

Menurut Ninik, Dewan Pers telah membuat regulasi untuk mengatasi masalah pemberitaan di era digital, khususnya dalam hal pers. Jika terjadi konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, maka Dewan Pers akan mengambil tindakan mediasi dan menyelesaikannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Peraturan Dewan Pers jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan Pers,” kata Ninik.

BACA JUGA: Youtuber Gugat KompasTV Rp1,3 Miliar Karena Pemberitaan Hutang PT KCIC

Ketua Forum Pemred, Arifin Asydhad, turut menyoroti kasus ini dan menilai bahwa perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar kebebasan pers tetap terjaga. Menurutnya, upaya tersebut sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya tindakan yang mengusik kebebasan pers di Indonesia.

“Terima kasih Redaksi KompasTV sudah bersedia bercerita apa yang dialaminya terkait pemberitaan KCIC. Harus ada antisipasi agar tidak mengusik kebebasan pers di Tanah Air,” ujar Arifin

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Sasmito juga mengkritisi kontrol informasi yang dilakukan oleh PT KCIC terhadap pemberitaan yang kritis terhadap perusahaan tersebut.

“Apalagi kita tahu dalam penggunaan konten sebelumnya yang positif, tidak dipersoalkan. Ketika beritanya kritis, dipersoalkan. Kita menduga ada kontrol informasi yang ingin dilakukan PT KCIC. Saya pikir ini tidak tepat dan tidak sesuai mekanisme UU Pers,” jelas Sasmito.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nicky Tirta
Bikin Pangling! Photoshoot Bareng Putri, Nicky Tirta Dipuji Netizen Awet Muda
Narkotika ekstasi
Satresnarkoba Bekasi Ungkap Produksi Ekstasi Kapsul, Sita 14 Ribu Butir
Siswa SMA terjebak kursi
Terjebak di Kerangka Kursi Rusak, Siswa SMA di Sumedang Panggil Damkar
Pelajar kritik jam malam
Pelajar Bekasi Kritik Kebijakan Jam Malam 'Tidak Semua yang Keluar Malam Negatif'
Spanyol vs Prancis
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2024/2025
Berita Lainnya

1

Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas

2

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

3

Greenpeace Sebut Tambang Nikel Ancam Laut Raja Ampat, Begini Respon Bahlil

4

Farhan Ingatkan Warga Potong Hewan Kurban di RPH Agar Sesuai Syariat

5

Creative Workshop JNE Content Competition "Inspirasi Tanpa Batas" Disambut Semangat Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana
Headline
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Kawah Timbang Gunung Dieng Alami Peningkatan Suhu dan Konsentrasi Gas CO2, Masyarakat Waspada
Gunung Tangkuban Parahu
Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini
Portugal
Portugal Lolos ke Final UEFA Nations League 2024/2025 usai Bungkam Jerman 2-1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.